Sudah Ada 6 Warung di Petanahan Mendapat Order Fiktif Lewat Pesan WA
Polres Kebumen: Pelaku Bisa Diancam 4 Tahun Penjara!
Para korban order fiktif mendatangi Polsek Petanahan |
Yang sedang hangat diperbincangkan, order fiktif baru-baru ini marak terjadi di Kecamatan Petanahan.
Pelaku kejahatan, setiap melakukan aksinya mengaku personel Polsek Petanahan dan memesan sejumlah makanan di warung yang ada di Petanahan melalui Whatsapp.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka juga menggunakan photo profile Whatsapp dengan gambar polisi.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto, mengatakan kurang lebih sudah ada 6 warung yang tertipu pada Sabtu 9 Januari 2020.
"Pelaku kejahatan memesan makanan dan minuman serta pulsa melalui Whatsapp. Korbannya adalah para warung yang ada di Petanahan," jelas Iptu Sugiyanto.
Sampai dengan saat ini, Polres Kebumen masih menyelidiki kasus tersebut.
Pelaku melakukan kejahatan menggunakan nomor telepon 081334749304 dan 081332835652.
Tak ingin hal tersebut terulang, kepada warung makan diminta untuk mengecek kembali kebenaran pemesan.
"Jika tidak kenal, atau ada nomor asing yang pesan mengatasnamakan Polres, ataupun Polsek, kami mengimbau untuk diteliti kembali. Jangan sampai menjadi korban berikutnya," imbau Iptu Sugiyanto.
Kejadian penipuan di Petanahan menimpa sejumlah warung. Diantaranya, Warung Raja Bakso Petanahan, pelaku kejahatan memesan 6 porsi bakso.
Bakso samping Alfamart Petanahan, pelaku memesan 7 porsi bakso.Warung makan timur Benteng Petanahan, pelaku kejahatan memesan 6 porsi ayam rames.
Aneka jus timur Benteng Petanahan, pelaku memesan 4 porsi Jus Alpukat dan pulsa Rp 100.000.
Rumah makan Aloha Desa Karangduwur, pelaku memesan nasi ayam geprek 5 Porsi.Warung Bu Mio depan SMP N Petanahan, pelaku kejahatan memesan 8 Porsi Ayam geprek.
"Makanan-makanan itu, oleh korban diantar ke Polsek. Hari ini suda ada 6 korban yang lapor ke Polsek," ungkap Iptu Sugiyanto.
Tak main-main, pelaku kejahatan jika tertangkap bisa dijerat hukum Pidana. Pelaku bisa dikenakan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.(*)