Tak Hanya di Kebumen, PPKM Jilid 2 Diterapkan di Seluruh Jateng - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Tak Hanya di Kebumen, PPKM Jilid 2 Diterapkan di Seluruh Jateng

Perpanjangan PPKM

Tak Hanya di Kebumen, PPKM Jilid 2 Diterapkan di Seluruh Jateng
Kendaraan water canon menyemprotkan cairan disinfektan di sekitar Tugu Lawet
INI Kebumen, SEMARANG - Gubernur Ganjar Pranowo memastikan jika penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Tengah akan diperpanjang sampai 8 Februari 2021. 

Hal ini merujuk pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2/2021.

Ganjar juga telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah No 443.5/0001159 yang diterbitkan 25 Januari 2021 kepada seluruh bupati/wali kota di Jawa Tengah terkait perpanjangan PPKM.

Seluruh kabupaten/kota diminta menyiapkan beberapa hal, termasuk meningkatkan ketersediaan tempat tidur baik ICU maupun isolasi di tempatnya masing-masing.

"Minimal di setiap kabupaten/kota ada 15 ICU khusus untuk Covid-19, sehingga kalau ada yang emergency (darurat) bisa masuk. Kami juga meminta masyarakat proaktif dengan segera melaporkan apabila ada gejala Covid-19 untuk mengurangi resiko kematian karena terlambat penanganan," ucapnya.

Pada PPKM jilid 2 ini, terdapat perbedaan pada pembatasan jam operasional. Tempat makan yang sebelumnya tutup pukul 19.00 WIB, sekarang diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB, setelah itu sampai satu jam berikutnya menggunakan sistem take away. 

Terkait jam operasional wisata malam seperti karaoke dan warung internet (warnet) dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB dengan pembatasa jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.

"Pusat perbelanjaan sampai jam 20.00 WIB, naik satu jam dari sebelumnya. Destinasi wisata melakukan pembatasan maksimal 30 persen dan jam operasional dibatasi sampai pukul 15.00 WIB. Tidak ada piknik malam," tambah Ganjar.

Sementara itu, Pj Sekda Jateng Prasetyo Aribowo menerangkan PPKM kali ini tak hanya diterapkan di Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya, namun seluruh daerah di Jateng.

"Seluruh kabupaten/kota diminta melaksanakan SE ini secara serentak dan sama, termasuk pemberlakuan pembatasan jam operasional. Jadi semuanya harus disamakan, agar tidak ada kecemburuan," tegasnya.

Tren Positif PPKM Pertama

Hasil evaluasi PPKM jilid pertama menunjukkan tren positif di Jawa Tengah. Hal itu dibuktikan dengan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di Jateng.

“Kalau melihat dari angka keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan, Jateng itu di angka 66,67% dan Bali 60,32%," kata Ganjar.

Sedangkan dari penegakan operasi yustisi, terdapat 3.665 pelanggar. Dari jumlah itu, pelanggaran yang dilakukan di tempat makan sebanyak 732, PKL (Pedagang Kaki Lima) sebanyak 1403, pasar tradisional dan modern sebanyak 595, tempat hiburan 33, hajatan 189, keagamaan 3, dan olahraga serta seni 57 pelanggaran. 

Ada pula objek wisata yang melakukan pelanggaran sebanyak 133 lokasi, hotel dan penginapan 26 dan lainnya 504. Dari pelanggaran-pelanggaran itu, sebanyak 1998 diberikan sanksi teguran tertulis, 873 dilakukan penertiban dan penutupan atau penyegelan sebanyak 794.

"Memang kemarin ada beberapa masukan, termasuk terkait PKL dan tempat makan yang memang butuh perhatian penuh karena mereka tidak cukup mudah dalam berjualan. Maka ada dua cara yang dilakukan, yakni mereka mau menjaga jarak dengan terbatas dan take away,” pungkas Ganjar.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>