Terindikasi Tidak Netral, Mas Koko Usulkan KPU Beri Sanksi Kepada JPPR - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Terindikasi Tidak Netral, Mas Koko Usulkan KPU Beri Sanksi Kepada JPPR

"Selambat-lambatnya dalam waktu seminggu, KPU akan memberikan tanggapan," imbuh Asmakhudin.

Terindikasi Tidak Netral, Mas Koko Usulkan KPU Beri Sangsi Kepada JPPR
Presidium Maskoko usulan kepada KPU Kebumen untuk memberi sanksi ke JPPR 
INI Kebumen, KEBUMEN - Pemilihan Bupati (Pilbup) Kebumen yang dilaksanakan 9 Desember 2020 lalu ternyata masih menyisakan persoalan. 

Selain hanya diikuti pasangan calon (paslon) tunggal, pilbup juga hanya dipantau oleh satu lembaga saja, yakni Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). 

Keberadaan JPPR sebagai pemantau ini yang kemudian dipersoalkan Masyarakat Kotak Kosong (Mas Koko).

"Kami menilai ada indikasi JPPR tidak netral, karena Ketua JPPR Agus Suroso dalam akun facebook pribadinya pernah mengunggah ajakan kepada warga NU untuk memilih Arif Sugiyanto," jelas Panggih Prasetya, salah seorang Presidium Mas Koko, usai menyerahkan usulan sangsi kepada JPPR, di Kantor KPU Kabupaten Kebumen, Senin, 4 Januari 2020.

Bersama Presidium Mas Koko lainnya, Asmakhudin dan Suyatno, mereka diterima langsung Ketua KPU Kebumen Yulianto, S.Kom, M.Kom didampingi komisioner lainnya Danang Munandar, SE, Agus Hasan Hidayat, S.Si, M.T dan Solahudin, ST.

"Selambat-lambatnya dalam waktu seminggu, KPU akan memberikan tanggapan," imbuh Asmakhudin.

Usulan pemberian sangsi kepada JPPR baru disampaikan, menurut Panggih karena tidak independennya lembaga pemantau, bukan ranah masyarakat untuk mengawasi.

"Jika berpedoman pada PKPU Nomor: 8 Tahun 2017 Pasal 45, KPU Kebumen sebagai pemberi akreditasi, mestinya mencabut status pemantau terhadap lembaga yang dinilai melanggar kewajiban dan larangan. Tidak ada pihak yang harus melaporkan," lanjut Panggih.

Namun KPU Kebumen maupun Bawaslu Kebumen menurut Panggih nampak kurang responsif dengan polemik yang muncul di media sosial (medsos) seperti facebook perihal independensi JPPR.

"Karena itu dengan berbagai pertimbangan, Presidium Mas Koko menyampaikan usulan sangsi untuk JPPR kepada KPU dengan tembusan antara lain ke Bawaslu," pungkasnya.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>