Terkait Masalah JPPR, KPU dan Bawaslu Kebumen Diadukan ke DKPP - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Terkait Masalah JPPR, KPU dan Bawaslu Kebumen Diadukan ke DKPP

Buntutnya KPU Kebumen diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Terkait Masalah JPPR, KPU dan Bawaslu Kebumen Diadukan ke DKPP
Sidang DKPP (Sumber: Twitter DKPP)
INI Kebumen, KEBUMEN - Usulan Masyarakat Kotak Kosong (Masy Koko) Kebumen untuk memberi sangsi terhadap satu-satunya pemantau dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kebumen. 

Yakni Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), tidak dikabulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen. 

Buntutnya KPU Kabupaten Kebumen diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa, 2 Februari 2021.

"Tak hanya KPU, kami juga sekaligus mengadukan Bawaslu dalam masalah tersebut. Karena proses pendaftaran lembaga pemantau sampai pemberian akreditasinya oleh KPU, demikian juga dengan kinerjanya, mestinya juga merupakan tugas Bawaslu untuk mengawasinya," jelas Panggih Prasetyo, salah satu Presidium Masy Koko yang menjadi pengadu ke DKPP.

Dalam pengaduan tersebut, Panggih menilai KPU dan Bawaslu Kabupaten Kebumen tidak bekerja dengan prinsip mandiri dan berkepastian hukum sebagaimana dimaksud Pasal 8 dan 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyeleggara Pemilu.

"Sesuai pengaturan DKPP sejak 23 Maret 2020 lalu, pengaduan sudah kami sampaikan melalui email. Tinggal menunggu verifikasi administrasi dan materi," imbuh Panggih sambil menunjukkan bukti penerimaan dokumen.

Terkait JPPR, sikap KPU Kabupaten Kebumen sebelumnya juga mendapat kritikan dari mantan Ketua KPU Kabupaten Kebumen Teguh Pramono.

"Kritikan Teguh Purnomo terhadap sikap KPU Kabupaten Kebumen terkait JPPR, mendorong kami untuk berupaya lebih jauh," ujar Panggih. 

Selama ini menurut Panggih, KPU dan Bawaslu Kabupaten Kebumen memang belum pernah ada yang diadukan dan mendapat sangsi dari DKPP. 

"Apalagi kemarin Pilbup hanya diikuti satu paslon. Mungkin KPU dan Bawaslu Kabupaten Kebumen merasa tak akan ada yang mengontrol kinerja mereka apabila paslon tunggal menang," ujar Panggih menduga. 

Kemenangan paslon tunggal, menurut Panggih seakan dijadikan indikator keberhasilan pilbup.

"Akibatnya apa saja yang diputuskan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kebumen terkait pilbup seakan tak ada yang  mempermasalahkannya. Contoh kongkretnya tak ada laporan pelanggaran yang dijatuhi sangsi oleh Bawaslu. Semua berakhir dengan kesimpulan senada, tidak terpenuhinya unsur pelanggaran," ungkap Panggih.

Panggih berharap, pengaduan ke DKPP terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kebumen bisa menjadi pembelajaran bagi penyelenggaraan pemilu di Kebumen.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>