Kencan di Hotel! Pemandu Lagu ini Kena Tipu Koki Gadungan, Rp 25 Juta pun Amblas - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Kencan di Hotel! Pemandu Lagu ini Kena Tipu Koki Gadungan, Rp 25 Juta pun Amblas

Honda Brio Tak Termiliki, PL di Kebumen Ditipu "Chef" Gadungan

Kencan di Hotel! Pemandu Lagu ini Kena Tipu Koki Gadungan, Rp 25 Juta pun Amblas
Ini brondong yang mengaku koki terkenal
INI Kebumen, KEBUMEN - Wanita cantik di Kebumen menjadi korban penipuan saat melakukan BO (booking online) dengan laki-laki hidung belang inisial TE (32) warga Desa Seliling Kecamatan Alian. 

PP (19) warga Desa Tambaksari Kecamatan Kuwarasan, tidak pernah menyangka akan menjadi korban penipuan saat bertemu dengan TE di sebuah hotel di Kebumen pada September 2020.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho mengungkapkan penipuan bermula saat keduanya saling chatting menggunakan aplikasi pencarian jodoh di handphone android. 

Keduanya bertemu dengan kesepakatan memadu kasih di sebuah kamar hotel.

"Saat keduanya bertemu di kamar hotel, tersangka bercerita jika ia adalah seorang koki terkenal di sebuah hotel mewah di Pulau Bali," jelas AKP Tarjono didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, Minggu 14 Maret 2021.

Kepada korban, tersangka mengaku memiliki gaji fantastis perbulan Rp 50 juta. Hal ini semakin membuat PP terkintil-kintil kepada tersangka. 

Bak mendapat durian runtuh, korban hari itu seperti tengah beruntung karena bertemu dengan pemuda tajir.

Seraya memberi servis kepada tersangka, korban minta dibelikan mobil Honda Brio. 

Permintaan korban diiyakan. Namun dengan syarat tersangka minta diberi uang muka Rp 25 juta selanjutnya sisanya sekitar Rp 75 juta akan dilunasi tersangka. 

Korban melakukan transfer kepada tersangka setelah pertemuan kedua kalinya pada Kamis 11 Februari 2021 sebanyak Rp 15 juta. Kemudian, pada Jumat, 19 Februari 2021 kembali mentransfer Rp 10 juta. 

"Setelah menerima transaksi sejumlah Rp 25 juta, nomor Whatsapp korban diblokir tersangka. Korban semakin yakin, bahwa ia telah menjadi korban penipuan," terang Kapolsek Kebumen. 

Sadar menjadi korban penipuan, lantas PP yang berprofesi sebagai pemandu lagu melaporkan ke Polsek Kebumen. 

Tersangka berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kebumen pada Senin 8 Maret 2021 sekitar pukul  20.30 WIB di Pantai Menganti saat bersama dengan wanita lain. 

"Uang hasil menipu, oleh tersangka dihabiskan untuk foya-foya bersama wanita lain serta digunakan untuk kepentingan pribadinya," kata Kapolsek. 

Kepada polisi, tersangka mengaku hanya lulusan SD. Pekerjaan sebagai chef di hotel mewah adalah fiktif.  

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik kamar jeruji besi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>