SMK Negeri Jateng Sediakan 264 Kursi untuk Siswa Tidak Mampu - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

SMK Negeri Jateng Sediakan 264 Kursi untuk Siswa Tidak Mampu

SMK Negeri Jateng

SMK Negeri Jateng Sediakan 264 Kursi untuk Siswa Tidak Mampu
SMKN Jateng menerima siswa baru
INI Kebumen, SEMARANG - Pemprov Jateng membuka kesempatan bagi siswa tidak mampu untuk mengikuti seleksi sekolah gratis di SMK Negeri Jawa Tengah. Kuota yang disediakan pada tahun ajaran 2021/2022 sebanyak 264 kursi.

Kepala SMK Negeri Jawa Tengah Kampus I Semarang, Sriyono mengatakan, kuota tersebut tersebar di tiga kampus. Kampus I SMK N Jawa Tengah di Semarang  sebanyak 120 siswa, Kampus II di Pati 48 siswa dan Kampus III di Purbalingga 96 siswa. 

Periode pendaftaran telah dimulai pada tanggal 8 Maret hingga 30 April 2021. Hingga Rabu 10 Maret 2021, tercatat ada ribuan peminat dan 160 pendaftar yang mengunjungi di laman pendaftaran http://ppdb.smknjateng.sch.id. 

"Sekolah ini digagas oleh Pak Gubernur Ganjar Pranowo, untuk memutuskan rantai kemiskinan melalui pendidikan. Karena dengan pendidikan, kesejahteraan masyarakat pun akan berubah," ujar Sriyono, ditemui di Kampus I SMKN Negeri Jawa Tengah, Rabu, 10 Maret 2021.

Untuk mewujudkan gagasan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menanggung seluruh biaya pembelajaran, dari mulai pendaftaran hingga lulus. 

Tidak hanya itu, seluruh biaya hidup anak didik SMK Negeri Jawa Tengah ditanggung APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), mulai dari asrama, makan dan minum hingga seragam. 

Terkait proses penerimaan peserta didik baru akan dilakukan secara daring. Mengingat, pandemi COVID-19 yang masih terjadi saat ini. 

"Untuk validasi data siswa, kita gunakan fitur Video Call. Untuk calon siswa yang tidak memiliki handphone, kami bisa menghubungi handphone ketua RT, sampai Lurah yang dalam formulir pendaftaran sudah dicantumkan," sebut Sriyono. 

Hal itu juga berlaku pada pembelajaran menggunakan daring. Baik melalui aplikasi daring yang sudah umum maupun dengan aplikasi SiJuna (Sistem Jurnal Pembelajaran). Dengan SiJuna, guru bisa memonitor siswa yang mengikuti pembelajaran atau absen. 

"Jika ditemukan ada kesulitan belajar dan kesulitan hidup harus bantu keluarga, maka akan dilanjutkan dengan home visit. Selain itu, kami juga telah memberikan bantuan 27 unit handphone, baik yang tidak punya atau peningkatan spesifikasi handphone yang tidak mumpuni," urai Sriyono.

Sebagai informasi, Jadwal pendaftaran online melalui website http://ppdb.smknjateng.sch.id yang dibuka pada taggal 8 Maret-30 April 2021. 

Seleksi tahap I administrasi dan validasi berkas secara online pada tanggal 8 Maret-2 Mei, pengumuman seleksi tahap I pada tanggal 3 Mei 2021.

Seleksi tahap 2 akan dilaksanakan pada tanggal 5-6 Mei 2021, yakni tes akademik secara online dan penilaian bonus prestasi, untuk pengumuman hasil seleksi tahap 2 pada tanggal 10 Mei.

Seleksi pada tahap 3 (psikotes, kesehatan dan kebugaran) akan dilaksanakan pada tanggal 24-25 Mei, verifikasi dan validasi data keadaan calon peserta didik secara daring/online pada tanggal 7-9 Juni, untuk pengumuman hasil seleksi tahap 3 pada tanggal 14 Juni.

Setelah itu, dilakukan daftar ulang pada tanggal 15-17 Juni, dilanjutkan dengan masuk asrama pada tanggal 11 Juli dan orientasi peserta didik baru pada tanggal 12-16 Juli.

Untuk calon siswa harus mengunggah berkas asli hasil scan sebagai persyaratan administrasi. Meliputi kartu keluarga, KTP ayah dan ibu atau wali, surat keterangan meninggal dunia dari kelurahan jika orang tua sudah meninggal, pasfoto 3x4 background merah. 

Kemudian, akta kelahiran, kartu NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), surat kemiskinan (KPS, KIP, PKH, SKTM dll), bukti pembayaran rekening listrik 1 bulan terakhir untuk listrik prabayar, atau struk pembelian listrik 2 periode terakhir. 

Selanjutnya, bukti pembayaran PBB terbaru, slip gaji atau surat keterangan penghasilan dan pekerjaan ayah dan ibu dari kelurahan, foto rumah (tampak depan, samping, ruang utama, kamar tidur, kamar mandi, dapur). 

Serta, surat keterangan rata-rata nilai rapor semester 1-5, rekomendasi kepala sekolah, piagam prestasi kejuaraan jika siswa mempunyai prestasi kejuaraan, surat persetujuan orang tua, dan pakta integritas.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>