Ganjar Optimalkan Koordinasi Agar Larangan Mudik Tidak Menghambat Aktivitas Rutin Masyarakat - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Ganjar Optimalkan Koordinasi Agar Larangan Mudik Tidak Menghambat Aktivitas Rutin Masyarakat

Khususnya yang berkaitan dengan wilayah aglomerasi.

Ganjar Optimalkan Koordinasi Agar Larangan Mudik Tidak Menghambat Aktivitas Rutin Masyarakat
Gubernur Ganjar Pranowo
INI Kebumen, SEMARANG -Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mengoptimalkan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak dalam rangka pembatasan dan pengetatan pergerakan pemudik pada lebaran kali ini. Khususnya yang berkaitan dengan wilayah aglomerasi. 

Aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung. 

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku, saat ini ia sedang berkoordinasi dengan kepolisian, dalam hal ini polisi lalu lintas, untuk mengatur batasan aglomerasi bagi warga.

 "Nanti kepolisian yang akan mengatur batasan-batasannya. Aglomerasi itu biasanya ada penentuan satu regional, apakah regionalnya itu satu eks karesidenan kalau di pemerintahan, apakah di daerah tertentu yang berhubungan. Maka nanti kami minta lantas (polisi lalu lintas) untuk membantu," jelas Ganjar saat ditemui di kantornya, Selasa, 27 April 2021.

Terkait kebijakan itu, menurut Ganjar ada kasus-kasus tertentu yang perlu dipertimbangkan, misalnya para pekerja lintas daerah di Jawa Tengah. Mereka tidak bisa dilarang, maka aturan perlu dibuat dan dimatangkan terlebih dahulu dengan mempertimbangkan berbagai hal dan kemungkinan, sebelum aturan itu disampaikan kepada masyarakat. 

"Sekarang, itu yang akan kami matangkan dan disampaikan. Saya juga komunikasi dengan beberapa gubernur yang ada di Pulau Jawa untuk nanti kami bareng mengatur, agar perpindahan orang dari masing-masing provinsi itu bisa disiapkan (pengaturannya)," ungkapnya. 

Menurut Ganjar, aglomerasi arus mudik pasti akan bersinggungan dengan daerah-daerah lain. Ia mencontohkan, misalnya pembatasan dibuat untuk empat kabupaten/kota, maka daerah yang berada di ujung pasti berhubungan dengan daerah lain juga. 

"Kalau ditambah lima maka daerah kelima berhubungan dengan keenam. Apa pun yang berbatasan selalu akan berbatasan dengan yang lain," katanya. 

Ganjar menambahkan komunikasi antarprovinsi tersebut menjadi penting, khususnya untuk tiga provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Apabila pemudik atau pergerakan orang di DKI dan Jawa Barat bisa terkontrol atau tersaring maka Jawa Tengah relatif aman.  

"Komunikasi dengan Jawa Timur juga dilakukan meskipun perpindahan dari Jawa Timur ke Jawa Tengah tidak terlalu banyak. Begitu juga dengan DIY, yang pasti akan banyak perpindahan dari Jawa Tengah seperti orang di sekitar Purworejo, Klaten, Magelang, Wonogiri, dan juga Solo yang bolak-balik ke DIY. Kita harapkan ini nanti juga bisa aman. Nanti kepolisian yang akan menyiapkan," pungkasnya. 

Pada kesempatan berbeda, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Rudy Syafirudin, menjelaskan bahwa masyarakat di wilayah Jawa Tengah tetap diijinkan melakukan pergerakan transportasi antarkabupaten/kota saat larangan mudik diterapkan. 

Larangan hanya berlaku untuk pergerakan transportasi dari luar Jawa Tengah ke wilayah Jawa Tengah. Oleh karenanya, ia pun hanya akan menempatkan pos penyekatan di 14 lokasi yang ada di perbatasan Jawa Tengah. 

“Pos penyekatan hanya di perbatasan, tidak ada yang di dalam kota. Kita hanya melarang kendaraan dari luar, seperti pelat B, L, dan lain-lain. Kalau masih pelat Jateng kita perbolehkan,” ujar Rudy. 

Senada dengan Rudy, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah Henggar Budi Anggoro, memastikan warga yang memiliki rutinitas atau pekerjaan di luar domisili tetap bisa beraktifitas seperti biasa. 

“Jadi pergerakan internal wilayah aglomerasi itu hanya untuk tujuan rutinitas, seperti bekerja. Bukan untuk mudik. Untuk Jateng (ijin itu) hanya di wilayah Semarang Raya dan Soloraya. Wilayah lain tidak diizinkan,” tegas Henggar. 

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah mengumumkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama puasa dan Idul Fitri 1442 H/2021. Terdapat delapan wilayah aglomerasi yang telah ditentukan. 

Untuk Jawa Tengah, ada dua wilayah yang masuk daftar aglomerasi itu. Wilayah pertama yaitu Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi. 

Sedangkan wilayah kedua adalah kawasan Solo Raya yang meliputi Solo, Boyolali, Sukoharjo, Wonogiri, Sraten, Karanganyar, dan Klaten.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>