Nyambi Jualan Pil Koplo, Kernet Truk Asal Klirong Ditangkap Polisi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Nyambi Jualan Pil Koplo, Kernet Truk Asal Klirong Ditangkap Polisi

Tersangka menjualnya kembali dengan keuntungan tiap paketnya Rp 30 ribu kepada warga lainnya.

Nyambi Jualan Pil Kopli, Kernet Truk Asal Klirong Ditangkap Polisi
Pil hexymer atau pil koplo yang diamankan polisi
INI Kebumen, KEBUMEN - Edarkan pil hexymer, seorang pemuda inisial SS (24) warga Desa Kedungwinangun, Kecamatan Klirong, harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Kebumen. 

Tersangka yang berprofesi sebagai kernet truk itu harus pasrah, saat polisi berhasil mendapatkan barang bukti ratusan butir pil hexymer yang dikemas dalam plastik klip warna bening.

Akibatnya tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2)  UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. 

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi saat konferensi pers, menjelaskan tersangka ditangkap Sat Resnarkoba pada Sabtu, 6 Maret 2021 sekitar pukul 18.30 WIB di depan rumahnya. 

"Penangkapan kepada tersangka bermula dari informasi masyarakat. Informasi yang kami dapat, tersangka  SS ini mengedarkan pil hexymer secara ilegal kepada warga masyarakat," jelas AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Rabu, 28 April 2021.

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti sebelas buah plastik klip warna bening yang berisikan masing masing sebelas butir obat jenis hexymer, serta satu strip atau delapan butir obat tramadol.

Kepada polisi, tersangka mengaku jika ratusan pil koplo itu didapatkan dari seseorang di daerah Kabupaten Tanggerang.

"Tersangka mendapatkan pil ini saat bekerja menjadi kernet. Kebetulan tujuan truk yang dikerneti oleh tersangka adalah Kabupaten Tanggerang, tempat dimana obat ini diperoleh," jelas AKP Paryudi. 

Tersangka memperoleh lima belas paket hexymer dengan harga Rp 250 ribu.

Selanjutnya, tersangka menjualnya kembali dengan keuntungan tiap paketnya Rp 30 ribu kepada warga lainnya.

"Sudah beberapa kali tersangka menjual. Tersangka sudah mendapatkan keuntungan dari menjual pil ini," tukas Kasat Resnarkoba. 

Pil hexymer tidak boleh dikonsumsi secara sembarangan. Dampaknya sangat tidak baik bagi kesehatan jika dikonsumsi tanpa resep dokter, apalagi hanya untuk mendapatkan efek mabuk. 

Jika masih muda dan sehat namun nekat mengonsumsi obat yang tidak sesuai peruntukannya, dampaknya tidak main-main.

Obat keras ini untuk pasien parkinson. Jika dikonsumsi dalam jangka panjang oleh remaja maka dapat mengakibatkan pikun lebih awal. Pada kasus overdosis, bisa menyebabkan kematian.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>