Tiga Penjual Bubuk Petasan Diamankan Polsek Klirong - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Tiga Penjual Bubuk Petasan Diamankan Polsek Klirong

Delapan Kilogram Bubuk Petasan Diamankan Polsek Klirong

Tiga Penjual Bubuk Petasan Diamankan Polsek Klirong
Bubuk petasan yang diamankan polisi
INI Kebumen, KEBUMEN - Sat Resnarkoba Polres Kebumen bersama Polsek Klirong berhasil mengamankan sedikitnya 8 kg bubuk petasan. Selain itu juga puluhan petasan ukuran sedang dari tiga orang tersangka masing-masing RY (38), SO (51) dan IM (15).

Ketiga tersangka yang diamankan, yaitu warga Desa Kebadongan, Kecamatan Klirong.

"Barang bukti yang kita dapatkan, kita amankan dari para tersangka hasil KKYD," Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, Kamis, 22 April 2021.

Para tersangka ditangkap polisi berawal dari informasi masyarakat setempat pada Rabu, 21 April 2021 sekitar pukul 01.00 WIB. 

Dari tersangka SO Polsek Klirong memperoleh serbuk petasan sebanyak 5 kg, dari tersangka IM berhasil menyita 3 kg serbuk petasan, serta dari tersangka RY polisi menyita 28 petasan ukuran sedang. 

Serta petasan itu rencana akan dijual kembali secara eceran seharga 130 ribu Rupiah per Kilogram. 

Para tersangka memperoleh keuntungan sebanyak kurang lebih Rp 30 ribu untuk setiap kilogramnya.

Keuntungan yang didapat tidak sebanding jika serbuk petasan itu meledak dan menghancurkan rumahnya. 

Seperti yang terjadi di gudang rongsok milik Sopandi warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan pada Rabu, 21 April 2021 sekitar pukul 11.30 WIB, gudangnya nyaris terbakar karena petasan.

Api berasal dari petasan yang dinyalakan anak-anak sehingga apinya merambat ke jerami dan menjalar ke atap gudang.

Beruntung api itu bisa segera dipadamkan sebelum membesar dan menjalar ke mana-mana.

Tak ingin hal serupa terulang kembali, Iptu Tugiman mengimbau kepada warga masyarakat untuk menghindari bermain petasan. 

"Hindari bermain petasan. Selain berbahaya, bermain petasan bisa menyebabkan kebakaran. Mari bersama awasi anak-anak saat bermain," imbau Iptu Tugiman. 

Karena perbuatannya, para tersangka yang diamankan oleh Sat Resnarkoba dan Polsek Klirong dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>