Terkait Pilbup Kebumen 2020, Seluruh Anggota KPU Kebumen Terbukti Melanggar Kode Etik
Putusan DKPP: KPU Kebumen Terbukti Melanggar Kode Etik, Bawaslu Kebumen Tidak
Tangkapan layar sidang putusan DKPP RI |
Sementara seluruh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menjadi Teradu VI, VII, VIII, IX dan X dinyatakan tidak terbukti melanggar.
Kesimpulan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Rabu, 28 Juli 2021.
Berdasarkan kesimpulan tersebut DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian.
"Menjatuhkan Sanksi Peringatan untuk Teradu I Yulianto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kebumen, Teradu II Danang Munandar, Teradu III Dzakiyatul Banat dan Teradu V Solahudin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kebumen terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," ucap anggota Majelis Sidang Teguh Prasetyo saat membacakan Putusan DKPP Nomor: 129-PKE-DKPPIV/2021.
Berbeda dengan keempat Teradu lainnya, Teradu IV Agus Hasan Hidayat selaku Anggota KPU Kabupaten Kebumen dijatuhi Sanksi Peringatan Keras.
"Merehabilitasi nama baik Teradu VI Arif Supriyanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen, Teradu VII Maesaroh, Teradu VIII Badruzzaman, Teradu IX Nasihudin, dan Teradu X Maria Erni Peristiwanti, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," lanjut Teguh Prasetyo.
Sidang Pembacaan Putusan DKPP dipimpin oleh Alfitra Salam dengan anggota Didik Supriyanto, Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo. Majelis menyimpulkan Teradu I-V membuat pengumuman tentang pendaftaran pemantau pemilihan dengan data dan informasi yang tidak akurat.
Pengumuman tersebut tidak pernah diperbaiki sampai pemilihan dilaksanakan. Karena itu Teradu I-V dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 12 huruf d, Pasal 13 huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Majelis juga menyimpulkan Teradu I-V telah menetapkan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) sebagai pemantau pemilihan tanpa memastikan independensi lembaga maupun anggota yang tergabung di dalamnya.
Teradu I-V tidak menggunakan kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi kepada pemantau yang melanggar Pasal 43 dan 44 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017.
Sehingga Teradu I-V dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 15 huruf e dan f, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Teradu IV Agus Hasan Hidayat mendapat sangsi peringatan keras karena akibat dari pelanggaran tersebut secara kelembagaan menjadi tanggung jawabnya.
Yakni sesuai posisinya sebagai leading sector yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.
Teradu VI-X oleh majelis dinyatakan telah melakukan pengawasan tahapan pendaftaran pemantauan, sehingga dinyatakan tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sebagaimana diketahui, pengaduan KPU dan Bawaslu Kabupaten Kebumen ke DKPP oleh Masyarakat Kotak Kosong (Masy Koko) bermula dari terindikasi tidak netralnya Agus Suroso selaku Koordinator JPPR.
Padahal JPPR merupakan satu-satunya pemantau dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kebumen tahun 2020. Masy Koko mengusulkan kepada KPU Kabupaten Kebumen dengan tembusan Bawaslu Kebumen, agar memberi sanksi kepada JPPR.
Namun usulan tersebut ditolak, sehingga Panggih Prasetyo, salah seorang presidium Masy Koko, bersama Marwito, SH sebagai penasehat hukum, mengadukannya ke DKPP.(*)