Penyekatan Jalan Kembali Diterapkan di Kebumen, Polisi Bakal Tanyakan Surat Vaksinasi
Warga atau pengguna jalan akan dicek surat vaksinasi, surat keperluan perjalanan atau tentang pelaksanaan Prokes.
Polisi kembali melakukan penyekatan jalan |
Kebijakan ini menyusul Kebumen masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Penyekatan di sejumlah titik ruas jalan dilakukan pada Jumat, Sabtu dan Minggu.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, menjelaskan penyekatan tetap dilakukan guna menekan angka penularan Covid-19 meski saat ini tren kasus penularannya mulai berangsur-angsur menurun.
"Selama masa penyekatan, pelaku perjalanan akan diperiksa dokumen persyaratan perjalanan seperti surat bebas Covid-19, surat vaksin, KTP, dan surat kendaraan," jelas Iptu Tugiman, Jumat, 27 Agustus 2021.
Berikut daftar titik penyekatan atau pengalihan arus di Kabupaten Kebumen selama perpanjangan PPKM sebagai berikut:
- Simpang tiga Sentaeng Pejagoan;
- Simpang tiga Jalan Kenanga, Kecamatan Pejagoan;
- Simpang empat Mertokondo;
- Simpang tiga Tholibin Jalan Sarbini;
- Simpang tiga Cemara Jalan Sarbini;
- Simpang empat Jalan Stadion;
- Simpang empat empat PDAM Jalan Tentara Pelajar;
- Simpang tiga, Tiga Ban Jl. A. Yani;
- Simpang tiga Bakso Aan Jalan Pemuda;
- Depan Pasar Ayah
- Depan Mapolsek Rowokele
- Simpang tiga Sangkal putung Gombong.
- Simpang tiga Cadaka Gombong
- Simpang tiga Polsek Buayan
- Simpang tiga Jembatan Sempor
- Simpang tiga Wadaslintang
Selanjutnya Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Sugiyanto menambahkan, penyekatan atau pengalihan arus yang tengah diberlakukan Polres Kebumen bukan untuk meminta warga putar balik.
Warga atau pengguna jalan akan dicek surat vaksinasi, surat keperluan perjalanan atau tentang pelaksanaan Prokes.
"Jika ada warga yang belum vaksin, melalui kegiatan itu kita ingatkan. Kita ada program vaksinasi yang masih berlanjut. Selanjutnya warga yang tidak patuh Prokes, akan kita ingatkan kembali," ucap Sugiyanto.(*)