Tangani Masalah Hukum Perdata dan TUN, Perhutani Gandeng Kejari Kebumen
Tetapi saat ini belum memberikan kontribusi kepada Perhutani atau kepada negara.
Penandatanganan MoU antara Perhutani dan Kejari Kebumen |
Yakni terkait penanganani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
MoU ditandatangani oleh Administratur Perum Perhutani KPH Kedu Selatan, Komarudin SHut dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen, Drs Fajar Sukristyawan SH MH, di Rumah Makan Momong, Kamis, 14 Oktober 2021.
Penandatangan MoU disaksikan oleh sejumlah Asisten Perhutani (Asper) di wilayah Kebumen yakni Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BPKH) Kebumen, Karanganyar, Gombong Utara dan Gombong Selatan. Acara juga dihadiri oleh para jaksa di jajaran Kejari Kebumen.
Administratur Perum Perhutani KPH Kedu Selatan Komarudin SHut menjelaskan bahwa Perhutani merupakan BUMN yang diberikan amanah oleh negara untuk mengelola kawasan hutan.
Pengelolaan kawasan hutan memiliki tiga tujuan yakni melestarikan lingkungan, memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar hutan dan memberikan keuntungan kepada perusahaan dan negara.
"Tentu dalam perjalanannya, kita menemukan masalah yang bersifat pidana maupun perdana. Khusus untuk masalah perdata dan tata usaha negara kami bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kebumen. Untuk itulah kami menandatangani kesepahaman bersama untuk penanganan kasus perdata yang mungkin timbul atau berpotensi timbul dalam proses pengelolaan hutan," ujarnya.
Kerjasama itu merupakan sinergitas yang baik antara Perum Perhutani selaku pengelola hutan negara dan penegak hukum. Kerjasama itu semata-mata untuk menyelamatkan aset negara maupun potensi pendapatan negara hilang akibat kasus-kasus perdata.
Komarudin mengakui bahwa selama ini ada beberapa aset milik Perhutani yang ditempati oleh pihak lain. Kemudian ada juga kawasan hutan yang memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat atau parapihak.
Tetapi saat ini belum memberikan kontribusi kepada Perhutani atau kepada negara. Dia mencontohkan bahwa sejumlah tempat pelelangan ikan (TPI) yang ada di Kecamatan Ayah, memanfaatkan kawasan hutan.
Karena ada aktifitas ekonomi, seharusnya memberikan nilai kepada negara termasuk sharing kepada Perhutani. Akan tetapi sampai saat ini belum ada kontribusi ke Perhutani.
"Ini yang menjadi prioritas kami untuk kita selesaikan secara bersama-sama. Sehingga kawasan hutan maupun aset perusahaan bisa kita selamatkan," ujarnya seraya berharap dengan ditandatanganinya MoU tersebut persoalan itu lebih mudah diselesaikan.
Kajari Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH menambahkan bahwa ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut ada tiga hal, yakni bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.
Bantuan hukum yakni pemberian jasa hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara oleh jaksa pengacara negara dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kebumen kepada Perum Perhutani KPH Kedu Selatan.
Kemudian pertimbangan hukum dalam pendapat hukum atau pendampingan hukum di bidang perdata atau tata usaha negara. Sedangkan tindakan hukum lain yakni pemberian jasa hukum di luar penegakan hukum dalam rangka menyelamatkan kekayaan negara.
"Serta menjadi mediator atau fasilitator jika terjadi sengketa atau perselisihan antara Perum Perhutani KPH Kedu Selatan dengan pemerintah, BUMN atau badan hukum lain," ujarnya.(*)