Pengadaan Tanah Pembangunan Proyek Jalan Tol Mulai Disosialisasikan
Dia berharap masyarakat bisa paham karena langsung mendapat informasi dari pihak yang berwenang, bukan sebaliknya.
Pengadaan tanah untuk proyek tol mulai disosialisasikan. (Ilustrasi Tol Semarang-Demak Seksi II). |
Sebab, dari konsultasi publik itu, mereka bisa mendapatkan informasi sebelum menuju ke tahapan lanjutan, terkait rencana pembangunan jalan tol.
Mereka memenuhi ruang aula kantor Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Kamis, 25 November 2021, untuk mengikuti kegiatan konsultasi publik pengadaan tanah pembangunan jalan tol.
Tim Persiapan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah beserta PPK Pengadaan Tanah Tol Yogyakarta-Bawen, memberikan informasi perihal persiapan pengadaan tanah.
Di antara warga yang mengikuti kegiatan adalah Yonas. Dengan seksama, warga RT 3 RW 10 Kelurahan Tidar Utara ini memerhatikan informasi seputar pengadaan tanah tol.
“Di konsultasi publik ini kami terima kasih karena diundang. Dari provinsi, dari PPK jalan tol Yogyakarta-Bawen. Kami sudah dengar. Masyarakat sempat galau. Masyarakat sempat gelisah. Tetapi dari provinsi dan pemerintah memberikan kepastian-kepastian,” kata Yonas, seusai kegiatan di lokasi.
Menurut dia, masyarakat sebenarnya menunggu kegiatan ini. Mengingat pembangunan jalan tol merupakan program strategis nasional. Dia mewakili masyarakat mendukung pembangunan tersebut.
“Mendukung program pemerintah. Ini juga untuk kepentingan secara umum yang lebih besar lagi. Hanya pesan kami, sesuai aturan dan regulasi, masyarakat mendapatkan ganti yang adil,” sambungnya.
Camat Magelang Selatan Andi Rudianto mengapresiasi kegiatan itu. Sebab masyarakat membutuhkan konsultasi publik, sehingga warga terdampak bisa langsung tahu apa saja yang harus disiapkan.
“Masyarakat bisa menyampaikan hal seluas-luasnya. Harapan kami kepada tim dari provinsi maupun pengadaan, nanti bisa memberikan jawaban yang bisa nglegani (melegakan) masyarakat,” kata Andi.
Dia berharap masyarakat bisa paham karena langsung mendapat informasi dari pihak yang berwenang, bukan sebaliknya.
“Bersyukur karena Kota Magelang bisa menjadi pintu tol. Kami sangat berharap, mari warga menyukseskan program strategis nasional,” ucapnya.
Sementara itu, PPK Pengadaan Tanah Tol Yogyakarta-Bawen Muhamad Fajri Nukman menyatakan, sebagaimana ketentuan pembebasan lahan untuk kepentingan umum, fasilitas publik seperti tempat ibadah, makam akan tetap direlokasi.
“Pada prinsipnya fasilitas publik tidak boleh hilang fungsinya. Jadi harus tetap diganti sebagaimana fungsi semula,” jelas Fajri.(*)