PN: Sebenarnya Takut Setelah Mencuri Alat Tukang Kayu, Makanya Disimpan Dulu Biar Adem
Tersangka berhasil ditangkap oleh Polsek Prembun pada Kamis, 14 Oktober 2021, sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya bersama barang bukti.
Tersangka dihadirkan bersama barang bukti di Polres Kebumen |
Dia diduga melakukan pencurian di bengkel kayu milik korban inisial SY (50) warga Desa Tunggalroso, Kecamatan Prembun, pada Rabu, 24 Februari 2021 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, menjelaskan dari kejadian itu korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 20 juta, setelah alat pertukangan berupa tiga unit mesin pasah listrik, satu unit mesin gergaji listrik digondol tersangka.
"Barang bukti ini, kita dapatkan dari tersangka PN. Tersangka diduga kuat melakukan pencurian di sebuah bengkel kayu milik warga Kecamatan Prembun," jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Prembun AKP Tejo Suwono saat konferensi pers, Senin, 1 November 2021.
Tersangka berhasil ditangkap oleh Polsek Prembun pada Kamis, 14 Oktober 2021, sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya bersama barang bukti.
Lanjut Kompol Edi Wibowo, dalam melakukan aksinya tersangka bersama satu teman lainnya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Ada satu tersangka lain yang masih kami lakukan pengejaran. Jadi untuk sementara, total dua tersangka dalam kasus ini," jelasnya.
Penuturan Kompol Edi, tersangka PN bertugas sebagai driver serta mengawasi sekitar lokasi saat melakukan pencurian.
Satu tersangka lainnya sebagai eksekutor masuk ke bengkel selanjutnya mencongkel kunci pintu lemari tempat penyimpanan alat- alat pertukangan kayu listrik dan membawanya kabur.
Setelah berhasil mencuri, barang-barang itu disimpan di rumah tersangka PN, dan akan dijual menunggu situasi landai.
"Sebenarnya setelah mencuri takut, pak. Makanya, disimpan dulu biar adem. Nanti kalau sudah aman, dijual uangnya dibagi dua," jelas tersangka PN, mengapa ia menyimpan barang curian sejak bulan Februari.
Dari perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara.(*)