Hanya Naik Rp11 Ribu, UMK Kebumen 2022 Ditetapkan Rp1.9 Juta - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Hanya Naik Rp11 Ribu, UMK Kebumen 2022 Ditetapkan Rp1.9 Juta

Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK

Hanya Naik Rp11 Ribu, UMK Kebumen 2022 Ditetapkan Rp1.9 Juta
UMK Kebumen 2022 ditetapkan Rp1,9 juta. (Ilustrasi Ganjar saat mengunjungi pabrik genteng di Pejagoan).
INI Kebumen KEBUMEN - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kebumen pada 2022 ditetapkan Rp1.906.781,84. Besaran ini naik Rp11.781 dari tahun 2021.

UMK ini ditetapkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022

UMK Kebumen 2022 lebih rendah dari kabupaten tetangga. Seperti UMK Purworejo sebesar Rp1.911.850,80, Wonosobo Rp1.931.285,33, Banyumas Rp1.983.261,84, Cilacap Rp2.230.731,50 dan Purbalingga Rp1.996.814,94.

UMK Kebumen hanya lebih tinggi Rp86.946 dari Banjarnegara. UMK Banjarnegara tahun 2022 ditetapkan Rp1.819.835,17.

Gubernur Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 pada 30 November 2021.

Penetapan UMK tahun 2022 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana formula perhitungan dan datanya sudah baku.

UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS, sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para Gubernur se-Indonesia No B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Gubernur Ganjar menekankan, upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun. Sedangkan bagi pekerja di atas satu tahun melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.

Sebagai simulasi penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, minimal penambahan upahnya Rp63.787,98, dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp40.946,29.

“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan, membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK, agar menjadi perhatian semuanya,” katanya.

Ganjar menegaskan, untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19, tentu kenaikannnya di atas angka tersebut.

“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10% bahkan 15%,” katanya.

Untuk memberikan kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, Pemprov Jateng hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022, yang ditujukan kepada bupati/ wali kota dan pimpinan perusahaan se-Jawa Tengah. 

Surat edaran itu dimaksudkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/ wali kota memastikan perusahaan menyusun SUSU, dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan. 

Sedangkan kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunanSUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, paling lambat 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.

“Pekerja yang baru masuk bekerja, tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun. Hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja, sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahaannya,” tegas Ganjar.

Berikut Daftar UMK 35 Kabupaten/ Kota di Provinsi Jateng Tahun 2022:

  1. Cilacap Rp2.230.731,50
  2. Banyumas Rp1.983.261,84
  3. Purbalingga Rp1.996.814,94
  4. Banjarnegara Rp1.819.835,17
  5. Kebumen Rp1.906.781,84
  6. Purworejo Rp1.911.850,80
  7. Wonosobo Rp1.931.285,33
  8. Magelang Rp2.081.807,18
  9. Boyolali Rp2.010.299,30
  10. Klaten Rp2.015.623,36
  11. Sukoharjo Rp1.998.153,18
  12. Wonogiri Rp1.839.043,99
  13. Karanganyar Rp2.064.313,20
  14. Sragen Rp1.839.429,56
  15. Grobogan Rp1.894.032,10
  16. Blora Rp1.904.196,69
  17. Rembang Rp1.874.322,05
  18. Pati Rp1.968.339,04
  19. Kudus Rp2.293.058,26
  20. Jepara Rp2.108.403,11
  21. Demak Rp2.513.005,89
  22. Semarang Rp2.311.254,15
  23. Temanggung Rp1.887.832,11
  24. Kendal Rp2.340.312,28
  25. Batang Rp2.132.535,02
  26. Pekalongan Rp2.094.646,19
  27. Pemalang Rp1.940.890,41
  28. Tegal Rp1.968.446,34
  29. Brebes Rp1.885.019,39
  30. Kota Magelang Rp1.935.913,27
  31. Kota Surakarta Rp2.035.720,17
  32. Kota Salatiga Rp2.128.523,19
  33. Kota Semarang Rp2.835.021,29
  34. Kota Pekalongan Rp2.156.213,77
  35. Kota Tegal Rp2.005.930,52.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>