Jual Pil Trihexphenidil Secara Ilegal, Residivis ini Raup Keuntungan Rp35 Ribu Tiap Satu Strip - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Jual Pil Trihexphenidil Secara Ilegal, Residivis ini Raup Keuntungan Rp35 Ribu Tiap Satu Strip

Pengakuan tersangka, obat tersebut diperoleh dari teman lamanya di daerah Pulo Gadung Jakarta timur.

Jual  Pil Trihexphenidil Ilegal, Residivis ini Kantongi Keuntungan Rp35 Ribu Tiap Satu Strip
Residvis ini kembali ditangkap polisi karena mengedarkan pil trihexhphenidil ilegal.
INI KEBUMEN - Polres Kebumen mengamankan seorang residivis karena diduga mengedarkan obat Trihexphenidil (THP) secara ilegal. 

Tersangka inisial YS (24) warga Desa Pekuncen, Kecamatan Sempor, diamankan berikut barang bukti 319 butir obat Trihexphenidil pada 8 November 2021 lalu.

.Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, mengatakan tersangka ditangkap pada  Senin, 8 November 2021 sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya. Penangkapan itu atas informasi dari masyarakat.

"Kita amankan, kita peroleh barang bukti ini. Tersangka adalah residivis," jelas Kompol Edi Wibowo,  pada konferensi pers di Mapolres Kebumen, Rabu, 15 Desember 2021.

Tersangka YS dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2), (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun denda paling banyak satu miliar Rupiah. 

Pengakuan tersangka, obat tersebut diperoleh dari teman lamanya di daerah Pulo Gadung Jakarta timur.

Untuk setiap satu strip atau 10 butir obat Trihexphenidil yang dibeli dengan harga Rp15 ribu. Kemudian, tersangka mendapatkan keuntungan Rp35 ribu. 

"Satu strip saya beli Rp15 ribu. Selanjutnya dijual kembali (satu strip) seharga Rp50 ribu," kata tersangka. 

Trihexyphenidyl termasuk dalam jenis psikotropika yang membahayakan tubuh jika sembarangan dikonsumsi tanpa resep dokter. Efek awal saat dikonsumsi yang terasa adalah kehilangan produktivitas.

Tak sampai di situ, obat anti depresan ini memiliki efek jangka panjang jika terus menerus dikonsumsi sembarangan diantaranya gangguan pada liver, dan gangguan pada otak.

Normalnya, obat ini digunakan pada pasien gangguan kejiwaan. Pertama-tama mereka akan mengonsumsi obat penenang sesuai saran dokter. Selain mengedarkan, tersangka kerap mengkonsumsi berlebihan, sehari bisa menghabiskan satu strip Trihexphenidil. 

Dalam catatan Polres Kebumen, tersangka pernah masuk karena kasus yang sama Undang-undang Kesehatan pada bulan Januari tahun 2019 dan bulan April tahun 2020.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>