Ngaku Anggota Polisi, Pria Asal Ambarawa ini Tipu Warga Adimulyo Ratusan Juta
Tersangka kembali menemui korban menawarkan tambak udang miliknya di daerah Pantai Jetis, Kabupaten Purworejo seharga Rp200 juta.
Inilah wajah pria asal Ambarawa (kaos biru) yang menipu warga Adimulyo jutaan rupiah. |
Atas kasus ini, Sat Lantas Polres Kebumen menetapkan pria inisial MRD (42) warga Desa Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, mengatakan modus kasus ini yakni jual beli yang dilakukan oleh tersangka kepada korban.
Kejahatan bermula pada Selasa, 18 Agustus 2020, tersangka menemui korban untuk menawarkan satu unit kendaraan mobil Honda BRV seharga Rp150 juta.
Saat itu tersangka memberikan iming-iming, jika mobil telah dibeli korban, sudah ada pembeli kedua yang siap membeli seharga Rp160 juta. Dengan kata lain, dari hasil membeli mobil tersangka, korban mendapatkan keuntungan 10 juta Rupiah.
"Hal tersebut ternyata adalah serangkaian upaya tersangka untuk memuluskan aksinya mengelabui korban. Korban akhirnya terbujuk untuk membeli mobil karena akan mendapatkan keuntungan," jelas Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, Kamis, 16 Desember 2021.
Namun ternyata, calon pembeli yang diceritakan oleh tersangka tidak pernah ada. Setelah dijual, dan tersangka telah menerima uang, namun mobil tetap dibawa tersangka untuk keperluan lain.
Selanjutnya di lain kesempatan, tersangka kembali menemui korban menawarkan tambak udang miliknya di daerah Pantai Jetis, Kabupaten Purworejo seharga Rp200 juta.
Dalam bujuk rayunya, tersangka mengatakan tambak bisa dibayar dengan mobil Honda BRV milik korban yang masih dikuasai oleh tersangka MRD.
Korban akhirnya tergiur karena mendapatkan keuntungan Rp50 juta dari harga mobil yang semula dia beli Rp150 juta.
Namun akhirnya kejahatan terbongkar, setelah korban mengetahui bahwa tambak yang dibelinya itu ternyata milik orang lain yang disewa oleh tersangka MRD.
Mengetahui menjadi korban penipuan, akhirnya korban melaporkan ke Polres Kebumen. Kepada polisi tersangka mengaku, uang Rp150 juta yang diterima dari korban telah habis digunakan untuk berjudi dan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Sedangkan, kepada warga di sekitar tambak udang di Pantai Jetis Purworejo, tersangka mengaku sebagai anggota Polri. Hal ini dilakukan tersangka agar mendapatkan akses mudah menyewa banyak tambak udah di daerah tersebut.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan.(*)