Penerimaan Pajak Daerah Kota Salatiga Baru Rp58,3 Miliar Atau Baru 96,58 Persen
Wali Kota Minta Alat Monitor Transaksi Usaha Pajak Tak Dilepas
Wali KOta Salatiga menghadiri acara Gebyar Undian Pajak Daerah 2021. |
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Salatiga Yuliyanto saat membuka Gebyar Undian Pajak Daerah Tahun 2021, di Hotel Laras Asri, Rabu, 15 Desember 2021.
Yuliyanto mengatakan, pajak yang dipungut dari tempat usaha, restoran, rumah makan dan tempat wisata, tidak akan memotong pendapatan pelaku usaha. Sebab, yang dipungut pajak adalah konsumen yang datang dan membelanjakan uangnya di tempat tersebut.
“Pendapatan dari para pedagang tidak akan kita utak atik. Pajak itu kita tarik dari mereka (konsumen) atau wisatawan yang membelanjakan uangnya di Salatiga. Pajak sebesar 10 persen yang kita ambil itu kita bebankan kepada pengunjung. Uangnya untuk kesejahteraan warga dan mempercepat pembangunan kota,” kata wali kota.
Yuliyanto mengingatkan, alat monitoring transaksi usaha (tapping box) pajak yang tempatkan Pemkot Salatiga sejak 2018 di beberapa tempat, agar tidak dilepas dari tempatnya. Pasalnya, alat itu untuk mencatat setiap pajak yang masuk.
“Saya imbau setiap wajib pajak untuk tidak melepas tapping box dari tempatnya. Karena ini bisa sebagai bukti saat adanya penerimaan pajak di sana, agar tidak ada masalah di kemudian hari. Karena alat ini sangat efisien dan efektif dalam mengontrol restribusi, yang nantinya akan berimbas ke dalam pendapatan daerah,” jelasnya.
Ditambahkan, meski ada pandemi Covid-19, penerimaan pajak di Kota Salatiga ditaksir tidak mengalami penurunan yang signifikan. Berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Salatiga agar pendapatan dari sektor pajak bisa meningkat.
“Penerimaan pajak dari awal tahun 2021 sampai bulan November 2021 adalah Rp58.308.302.930,00. Atau baru 96,58 persen dari target yang telah ditetapkan dalam APBD Kota Salatiga tahun 2021. Ini akan terus kita genjot, “ujar wali kota.
Dalam kesempatan tersebut, wali kota juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak. Kriteria pajak yang diberikan adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak air bawah tanah.
Wajib pajak yang mendapatkan hadiah khusus, adalah Grand Wahid Hotel dari jenis pajak hotel dengan kontribusi per 30 November 2021 sebesar Rp1.107.799.477. Kemudian Laras Asri Resort dan Spa sebesar Rp1.101.817.107, dan KFC Diponegoro dari jenis pajak restoran sebesar Rp746.839.267.
Penghargaan untuk wajib pajak terbaik diberikan kepada enam unsur, yaitu Pizza Hut, CV Bumi Kayom, D’Emmerick Salib Putih Hotel, Kayu Arum Resort, Charoen Pokhand Indonesia, dan Ramayana Dept Store.
Kemudian untuk penghargaan wajib pajak teladan ada 20 wajib pajak yang beruntung. Wajib pajak yang beruntung akan mendapatkan hadiah utama berupa satu sepeda motor Honda PCX, Televisi 43 inc., lemari es dua pintu dan hadiah hiburan lainnya.(*)