Selama Nataru, Temanggung Perketat Skrining Pelaku Perjalanan
Warga yang di Temanggung agar tidak bepergian keluar kota.
Pemkab Temanggung melakaukan pengetatan pelaku perjalanan selama Nataru. |
Pengetatan dilakukan selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebagai upaya antisipatif lonjakan kasus Covid-19.
“Di Temanggung akan kita berlakukan skrining terhadap para pendatang selama Natal dan tahun baru ini, jika saat skrining ditemukan masyarakat yang terindikasi positif Covid-19, maka akan kita tempatkan di karantina kabupaten,” kata Bupati Temanggung, HM Al Khadziq, Kamis, 2 Desember 2021.
Bupati menyebutkan, dokumen perjalanan yang wajib dibawa untuk bisa masuk ke Temanggung adalah kelengkapan dokumen swab dan surat vaksin.
Menindaklanjuti instruksi dari Menteri Dalam Negeri, Kabupaten Temanggung juga memberlakukan PPKM level 3 selama Natal dan tahun baru 2022.
“Kunjungan ke Kabupaten Temanggung selama PPKM level 3 nanti, selama Natal dan tahun baru akan kita terapkan dokumen secara ketat, dokumen swab, dokumen vaksinasi, dan dokumen lainnya akan kita terapkan secara ketat,” tegasnya.
Selain melakukan skrining para pelaku perjalanan, Bupati juga mengimbau kepada warga Temanggung yang berada di luar kota untuk tidak pulang kampung. Warga yang di Temanggung agar tidak bepergian keluar kota.
Bupati meminta masyarakat Temanggung yang ada di luar kabupaten, baik yang di kota-kota besar. Seperti Jakarta, Surabaya, Semarang dan juga di luar Jawa,diimbau liburan Natal dan tahun baru tidak usah pulang kampung.
"Karena di Temanggung sedang dilakukan pembatasan mobilitas penduduk PPKM level 3, selain itu kami juga mengimbau kepada warga Temanggung juga tidak bepergian keluar kota,” pungkasnya.(*)