Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemprov Jateng, PNS Kabupaten dan Provinsi Lain Boleh Daftar - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemprov Jateng, PNS Kabupaten dan Provinsi Lain Boleh Daftar

“Ini terbuka, dari kabupaten dan provinsi lain juga boleh masuk,” paparnya.

Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemprov Jateng, PNS Kabupaten dan Provinsi Lain Boleh Daftar
Sekda Jateng Sumarno, mengatakakn seleksi JPT boleh diikuti oleh PNS luar daerah.
INI KEBUMEN - Pemprov Jateng menggelar seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) untuk mengisi sejumlah posisi yang kosong. 

Yaitu,  Kalakhar BPBD, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 

Proses seleksi dilakukan terbuka untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil yang berkompeten, baik dari Jateng atau luar provinsi.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengatakan, proses seleksi atau lelang jabatan itu telah dimulai sejak 30 November 2021. Tenggat pendaftaran seleksi sendiri, berakhir pada Senin, 6 Desember 2021 hingga pukul 24.00.

Menurutnya, waktu seleksi diperkirakan menelan waktu satu bulan hingga muncul tiga nama calon. Nama-nama itu, nantinya akan diserahkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.

“Ini terbuka, dari kabupaten dan provinsi lain juga boleh masuk,” paparnya.

Sumarno mengatakan, dalam proses seleksi peserta diwajibkan melakukan berbagai tahapan seleksi. Mulai dari administrasi, uji gagasan tertulis, uji kompetensi hingga rekam jejak.

Ia menekankan, proses seleksi terbebas dari intervensi.

“Seleksi terbuka dari manapun bisa masuk. Yang terpenting itu, kalau ada lobi-lobi tidak ada gunanya,” tegas Sumarno.

Disinggung mengenai pengisian jabatan lain yang kosong, pihaknya mengatakan telah melakukan talent scouting.

Untuk melakukan pendaftaran bisa dilakukan dengan mengunduh dan mengunggah berkas secara daring. Melalui laman www.bkd.jatengprov.go.id/seleksiterbuka2021.

Secara umum, persyaratan untuk dapat mendaftar di antaranya, PNS berusia maksimal 56 tahun pada 1 Februari 2022.  Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator (Eselon III) atau jabatan fungsional serendahnya jenjang madya paling singkat dua tahun. 

Selain itu, menduduki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I atau golongan ruang IV/b, memiliki pengalaman jabatan pada bidang terkait paling kurang lima tahun, serta syarat adminstratif dan teknis lainnya.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>