Terkait Perubahan Nama Jalan, Tim Advokat GEBRAK Somasi Bupati Kebumen - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Terkait Perubahan Nama Jalan, Tim Advokat GEBRAK Somasi Bupati Kebumen

Perubahan tersebut disadari atau tidak oleh Bupati Kebumen, faktanya telah menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat Kebumen.

Terkait Perubahan Nama Jalan, Tim Advokat GEBRAK Somasi Bupati Kebumen
Salah satu jalan yang diganti namanya. Dulunya Jalan Pahlawan, sekarang jadi Jalan Soekarno Hatta.
INI KEBUMEN - Tim Advokat Gerakan Bongkar Arogansi Kekuasaan (GEBRAK) menyampaikan somasi kepada Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Somasi yang dibuat 22 Januari 2022 ditandatangani pengacara Dr Teguh Purnomo SH MHum MKn dan Suratmin SH selaku kuasa hukum dari pasangan suami istri Achmad Marzoeki dan Yuniati Zainul Khasanah yang berdomisili di Jalan Pahlawan No. 199 Kebumen.

Dalam somasi itu antara lain disebutkan bahwa Bupati Kebumen, H Arif Sugiyanto, SH membuat gebrakan baru yang kontroversial, tidak populer, dan tidak berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.


Padahal masa pandemi Covid-19 telah membuat masyarakat terbatas mobilitasnya, kondisi perekonomian yang sulit masih belum pulih, tapi kebutuhan biaya kesehatan meningkat.

"Setelah Bupati Kebumen menetapkan jalur searah di dalam kota Kabupaten Kebumen, kemudian mengubah nama sejumlah jalan di pusat kota Kebumen yang sebelumnya sudah ada namanya," tulis Teguh Purnomo dalam somasi tersebut.

Dalam somasi tersebut, Teguh Purnomo juga menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kebumen telah melakukan peresmian dan pengumuman pemberian nama baru untuk sejumlah ruas jalan dan dengan mencabut papan nama yang lama dan memasang plang yang baru.

"Kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan peresmian Pendopo Kabumian (Pendopo Bupati) usai renovasi. Pada kesempatan itu, hadir Wakil Bupati Hj Ristawati Purwaningsih SST MM, Kapolres AKBP Piter Yanottama SH SIK. Ketua DPRD Sarimun SSy, Kajari Fajar Sukristyawan SH MH, Sekda H Ahmad Ujang Sugiono SH dan sejumlah pejabat lain pada Jumat tanggal 17 Desember 2021," lanjut Teguh Purnomo.

Perubahan tersebut disadari atau tidak oleh Bupati Kebumen, faktanya telah menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat Kebumen.

"Pada Senin, tanggal 27 Desember 2021 puluhan warga masyarakat Kebumen mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kebumen memprotes kebijakan Pemkab Kebumen terkait perubahan nama jalan yang baru saja dilakukan," jelas Teguh Purnomo.
 
Dalam protes tersebut disebutkan Teguh Purnomo, elemen masyarakat dari kalangan pengacara/advokat, mantan anggota DPRD Kebumen, kalangan ormas, mantan/pensiunan Camat, mantan pejabat esselon II Pemkab Kebumen dan sejumlah kalangan lainnya menyampaikan aspirasi, dan mengkritisi kebijakan Pemkab Kebumen terkait perubahan nama jalan tersebut.  

"Tidak hanya perubahan nama jalan, tetapi juga mempertanyakan perubahan nama Objek Wisata Kalibuntu menjadi Kaliratu, serta nama Pendopo Kebumen yang diubah nama menjadi Pendopo Kabumian," ungkap Teguh Purnomo.

Dari serangkaian informasi yang berkembang pasca protes elemen masyarakat tersebut kemudian disebutkan Teguh Purnomo, pemberian nama tidak dilaksanakan sesuai aturan yang ada dan tidak dilakukan melalui tahapan proses sesuai aturan yang berlaku.

"Tidak mengandung urgensi yang membawa peningkatan kesejahteraan masyarakat," tegas Teguh Purnomo.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Teguh Purnomo dan Suratmin dari Tim Advokat GEBRAK menilai perbuatan  H Arif Sugiyanto SH selaku Bupati Kebumen merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan kaidah Arrest HR 31 Januari 1919, sehingga meminta untuk dibatalkan.

"Kami mohon saudara membatalkan perubahan nama-nama jalan di Kabupaten Kebumen sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Bupati Nomor Kebumen No. 130/2420 tanggal 17 Desember 2021 tentang  Rencana Perubahan Nama Jalan dan Penamaan Rupa Bumi Lainnya di Kabupaten Kebumen, dan Surat Edaran Nomor 060/2471 tanggal 29 Desember 2021 tentang Penataan Bidang Tata Laksana Di Lingkungan Perangkat Daerah Kabupaten Kebumen," tulis Teguh Purnomo dalam somasi tersebut.

Selaku pemberi kuasa Achmad Marzoeki menambahkan, sebagai warga Kebumen berusaha mengikuti prosedur yang ada.

"Saat ada oknum ASN Pemkab Kebumen yang patut diduga melakukan tindakan merugikan istri saya, kami membuat pengaduan kepada Inspektorat serta Badan Pendidikan, Pelatihan dan Kepegawaian Daerah (BPPKD) Kabupaten Kebumen. Sudah setahun ini tak kunjung direspon pengaduan tersebut, meski sudah beberapa kali ditanyakan kepada penerima aduan," ungkapnya.

Hal-hal semacam itu mestinya yang menjadi prioritas kerja Arif Sugiyanto begitu dilantik menjadi Bupati Kebumen.

"Benahi dulu aparat Pemkab Kebumen agar siap menjalankan program yang sesuai dengan visi-misinya. Apa masalah yang belum berhasil dituntaskan oleh Bupati sebelumnya. Boleh saja membuat gebrakan, sepanjang mengikuti prosedur yang berlaku. Sebagai Bupati, beri tauladan warganya untuk mengikuti peraturan, bukan mendahulukan kemauannya sendiri dengan mengabaikan peraturan yang ada," pungkas Achmad Marzoeki.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>