Beredar Pesan Berantai Tidak Pakai Masker Bakal Didenda Rp250 Ribu, Polres Kebumen Tegaskan itu Hoaks - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Beredar Pesan Berantai Tidak Pakai Masker Bakal Didenda Rp250 Ribu, Polres Kebumen Tegaskan itu Hoaks

 Sebab, ada keterangan untuk membayar R250 ribujika terbukti melanggar. 

Beredar Pesan Berantai Tidak Pakai Masker Bakal Didenda Rp250 Ribu, Polres Kebumen Tegaskan itu Hoaks
Beredar Pesan Berantai Tidak Pakai Masker Bakal Didenda Rp250 Ribu, Polres Kebumen Tegaskan itu Hoaks
INI KEBUMEN - Akhir-akhir ini marak beredar pesan berantai, jika polisi akan menindak warga yang tidak pakai masker dengan mambayar denda Rp250 ribu.

Dalam pesan berantai itu berisi jika kepolisian dalam hal ini Ditlantas Polda, akan menggelar razia masker di seluruh Indonesia.

Pesan tersebut saat ini banyak bersliweran di group Whatsapp atau di medsos sehingga sebagian masyarakat merasa tidak nyaman. Sebab, ada keterangan untuk membayar R250 ribujika terbukti melanggar.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres AKP Tugiman, menegaskan pesan tersebut adalah berita bohong atau hoaks.

Namun demikian, di tengah merebaknya isu meningkatnya kasus Covid-19 di Kebumen, warga diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan sebagi adaptasi kebiasaan baru.

"Baiknya protokol kesehatan harus selalu menjadi kebutuhan di tengah pandemi. Tanpa pesan berantai itupun, masyarakat baiknya selalu patuh terhadap protokol kesehatan," jelas AKP Tugiman, Sabtu, 5 Februari 2022.

Iptu Tugiman berpesan meski sebagian masyarakat telah disuntik vaksin Booster. Namun penggunaan masker serta penerapan Prokes wajib dilakukan karena dianggap efektif memutus mata rantai penyebaran Covid-19.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>