Raperda Penataan Toko Swalayan Selesai Dibahas DPRD, Aturan Jarak Dihapus
INI KEBUMEN - Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan selesai melakukan pembahasan. Terdapat sejumlah aturan "baru" yang menjadi rekomendasi Pansus.Raperda Penataan Toko Swalayan Selesai Dibahas DPRD, Aturan Jarak Dihapus
Disampaikan juru bicara Pansus, Noviandri Dwi Alhadi, S.Kom, hasil pembahasan Raperda ini antara lain menghapus pengaturan jarak minimarket non waralaba dengan pasar tradisional.
Hal ini dilakukan agar sesuai dengan tujuan disusunnya Raperda yaitu untuk pengaturan Toko Swalayan Waralaba dan dalam rangka melindungi toko atau minimarket kecil milik masyarakat yang banyak tersebar di pedesaan.
"Raperda ini juga mengubah cakupan rasio skala pelayanan minimarket waralaba dari semula maksimal 1 (satu toko) berbanding 7.000 (tujuh ribu) menjadi 6.000 (enam ribu) penduduk per kecamatan, sesuai dengan Standar Nasional indonesia (SNI)," lanjut Dwi Alhadi, Kamis, April 2022.
Dalam Raperda ini juga diatur, pendirian toko swalayan tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Perdagangan dalam hal perijinan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
"Adanya rekomendasi (dari OPD) membuat proses perijinan semakin rumit dan kembali ke perijinan secara manual. Pansus menganggap proses perijinan cukup mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik," urai Alhadi.
Raperda ini juga menambah point pada kemitraan agar Perangkat Daerah dapat memastikan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan untuk penyediaan produk UMKM Lokal sesuai dengan batasan minimal jumlah produk dan/atau pelaku UMKM Lokal.
"Dalam hal Kemitraan, Pansus melakukan penambahan kalimat dalam pasal terkait dengan produk UMKM Lokal. Produk UMKM Lokal harus ditempatkan di tempat yang strategis dengan memberikan petunjuk yang mudah dibaca," lanjutnya.
Hasil pembahasan pansus yang disampaikan juru bicara Dwi Alhadi telah melalui tahapan dan proses pembahasan.
Mulai dari pembahasan Naskah Akademik, pembahasan pasal demi pasal Raperda, kajian peraturan perundang-undangan, study komparasi dengan daerah lain, rapat kerja dengan eksekutif dan stake holder terkait kondisi eksisting pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Kebumen.
Rapat finalisasi membahas hasil Fasilitasi Provinsi sesuai dengan surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 180/0005645. (*)