Sadis! Terlibat Cinta Segitiga, Warga Puring Ini Tega Aniaya Temannya dengan Pisau Hingga Tewas - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Sadis! Terlibat Cinta Segitiga, Warga Puring Ini Tega Aniaya Temannya dengan Pisau Hingga Tewas

Sadis! Terlibat Cinta Segitiga, Warga Puring Aniaya Temannya dengan Pisau Hingga Tewas
Tersangka penganiayaan terhadap temanya sendiri hingga tewas

INI KEBUMEN - Polres Kebumen menetapkan AN (46) warga Kecamatan Puring sebagai tersangka penganiayaan terhadap temannya sendiri hingga meninggal dunia.

Tersangka AN (46) warga Desa Weton kulon, Kecamatan Puring, diduga melakukan penganiayaan terhadap Sarijan (42) warga Desa Rangkah, Kecamatan Buayan, Kebumen, hingga meninggal dunia pada umat 4 November 2022 lalu.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Kebumen, tersangka mengaku sakit hati karena asmara, wanita selingkuhannya juga dekat dengan korban.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha, mengatakan karena hal itu, pertemanan keduanya pun menjadi renggang.

Bahkan suatu hari korban pernah mendatangi rumah tersangka marah-marah karena hal itu.

"Kurang lebih, sebulan sebelum kejadian penganiayaan, korban sempat datang ke rumah tersangka marah-marah, karena persoalan itu (cinta segitiga)," kata Catur Nugraha, Senin 7 November 2022.

Tersangka yang sakit hati lalu menaruh dendam dengan korban. Puncaknya, pada Jumat 4 November 2022 sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka menghampiri korban yang sedang membongkar muatan ubi cilembu di Desa Rangkah, Kecamatan Buayan, dan berniat membuat perhitungan dengan korban.

Tersangka datang dan mengambil batang besi di dekat lokasi lalu menggertak korban karena kejadian beberapa waktu lalu.

Saat mulai terjadi cek-cok, salah seorang warga yang melihat berhasil melerai dan berujung tersangka pergi selanjutnya korban melanjutkan pekerjaannya.

Namun saat korban sendirian di lokasi, tersangka kembali datang dengan membawa sebilah pisau dan melakukan penganiayaan kepada korban yang juga teman sesama sopir.

"Korban mengalami luka sobek pada beberapa bagian tubuhnya. Saat dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan karena kehilangan banyak darah," pungkasnya.  

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 353 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Tersangka masih kita periksa. Penyidik juga masih mengumpulkan sejumlah keterangan dari para saksi serta bukti-bukti di lapangan. Sampai saat ini pemeriksaan belum selesai," jelas Aiptu Catur.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>