CEK FAKTA: Viral Video Pemuda Terluka Parah Disebut Korban Kejahatan Jalanan di Kebumen, Ini Kata Polisi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

CEK FAKTA: Viral Video Pemuda Terluka Parah Disebut Korban Kejahatan Jalanan di Kebumen, Ini Kata Polisi

CEK FAKTA: Viral Video Pemuda Terluka Parah Disebut Korban Kejahatan Jalanan di Kebumen, Ini Kata Polisi
Berita hoaks yang beredar di media sosial.

INIKEBUMEN.net - Viral video di sejumlah platfom media sosial yang menunjukkan seorang pemuda terkapar dalam kondisi luka parah di Jalan Soekarno- Hatta Kebumen.

Dalam video maupun tangkapan layar yang beredar dinarasikan sebagai korban kejahatan jalanan di tengah Kota Kebumen.

Viralnya video tersebut pun membuat masyarakat Kebumen dan sekitarnya resah. 

Baca Juga: PPDB Jenjang PAUD, SD dan SMP Kabupaten Kebumen Dibuka Mulai Hari Ini Senin 15 Juni 2023: Simak Jadwal Pendaftarannya

Dalam sebuah video atau tangkapan layar, terlihat dua pemuda terluka parah tergeletak di pinggir jalan tepat di bawah tiang penerangan jalan.

Lalu dalam video berdurasi 13 detik itu, diberikan keterangan sebagai korban kejahatan.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasi Humas Polres AKP Heru Sanyoto, memastikan video viral itu hoaks atau berita bohong.

Yang sebenarnya terjadi, kata dia, pada Senin 12 Juni 2023, sekitar pukul 03.00 WIB terjadi kecelakaan lalu lintas sepeda motor di Jalan Soekarno Hatta Kebumen tepatnya di sebelah barat Tugu Lawet.

"Yang sebenarnya terjadi adalah kejadian kecelakaan lalu-lintas tunggal. Sebuah kendaraan bebek Suzuki Smash tak terkendali menabrak kursi yang ada di samping jalan," kata Heru Sanyoto, Senin 12 Juni 2023.

Baca Juga: Daftar Film Tayang di Bioskop Kebumen Hari Ini Senin 12 Juni 2023, Segini Harga Tiket Masuknya

Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Tejo Suwono, menambahkan korban diketahui bernama Nur Faisal warga Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Kebumen dan Rizky Dwi Prasetyo, warga Desa Kembaran, Kecamatan/Kabupaten Kebumen.

"Para korban selamat, namun mengalami beberapa luka sehingga harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Permata Medika Kebumen. Tadi malam saat kejadian, petugas kami langsung datang ke lokasi," kata Tejo.

Berdasarkan data dari Unit Laka Lantas Sat Lantas Polres Kebumen, dijelaskan Tejo, sepeda motor yang dikendarai korban melaju dengan kecepatan tinggi.

Lalu sesampainya di titik kecelakaan, kendaraan oleng lepas kendali dan membentur kursi tepat di pinggir jalan. Serpihan sepeda motor juga terpental ke lampu penerangan jalan sehingga pecah.

Polres Kebumen menyayangkan beredarnya hoaks tersebut. Sebab, selain menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Profil Novanda Nisa Ayu Wibowo, Wakil Kebumen yang Lolos 15 Besar Pemilihan Putri Otonomi Indonesia

Ia mengingatkan, orang yang menyebarkan informasi palsu tersebut dapat dijerat UU ITE.

Sesuai Pasal 28 ayat (1) UU Nomor/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Ia menambahkan sebelum membagikan informasi, baiknya disaring dulu informasi tersebut.

"Jangan sampai informasi yang kita bagikan ternyata tidak sesuai fakta di belakangnya. Apalagi jika dilakukan secara sengaja, itu termasuk perbuatan melanggar hukum," tandasnya.

***

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>