PPDB SMP KEBUMEN: Ini Kuota Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan dan Prestasi di Kecamatan Alian - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

PPDB SMP KEBUMEN: Ini Kuota Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan dan Prestasi di Kecamatan Alian

PPDB KEBUMEN: Ini Kuota Jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan dan Prestasi di Kecamatan Alian
SMP Negeri 1 Alian. .(Foto: Sekolah Kita)
INIKEBUMEN.net - SMP Negeri di Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini mampu menampung 288 siswa.

Daya tampung peserta didik baru SMP Negeri ini mengacu pada Surat Keputusan Bupati Kebumen Nomor 420/119 Tahun 2023 tentang Wilayah Zonasi Pada Penerimaan Peserta Didik Baru di Kabupaten Kebumen Tahun Ajaran 2023/2024.

Dari daya tampung 288 peserta didik baru terdiri 256 anak di SMP Negeri 1 Alian dan 32 lainnya di SMP Negeri 2 Satu Atap Alian.

Berikut jumlah daya tampung, zonasi dan kuota per jalur pendaftaran PPDB SMP di Kecamatan Alian:

SMP Negeri 1 Alian

Total daya tampung di SMP Negeri 1 Alian pada PPDB tahun ini sebanyak 256 siswa dan terbagi ke dalam 8 rombel.

Adapun rinciannya kuota untuk jalur zonasi sebanyak 128 anak, afirmasi 51 anak, perpindahan orangtua/wali 8 anak dan jalur prestasi sebanyak  69 anak.

Adapun wilayah yang masuk ke dalam zonasi SMP Negeri 1 Alian, meliputi Kecamatan Alian, Kecamatan Karangsambung, Kecamatan Poncowarno, Kecamatan Padureso dan Kecamatan Kebumen.

SMP Negeri 2 Satu Atap Alian

Pada tahun pelajaran 2023/2024 SMP Negeri 2 Satu Atap Alian menerima peserta didik sebanyak 32 anak yang masuk menjadi 1 rombel.

Dari jumlah itu, kuota calon peserta didik dari jalur zonasi sebanyak 16 anak, afirmasi 6 anak, perpindahan orangtua/wali sebanyak 1 anak dan jalur prestasi 9 anak.

Sementara wilayah zonasi SMP Negeri 2 Satu Atap Alian, yaitu Kecamatan Alian, Kecamatan Karangsambung.

Lalu, Kecamatan Poncowarno, Kecamatan Padureso, Kecamatan Pejagoan, dan Kecamatan Kebumen.

Pendaftaran PPDB Online SMP di Kecamatan Alian dibuka mulai 12 Juni 2023. Pendaftaran PPDB dibuka melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua/wali dan jalur prestasi.

Jalur zonasi

Kuota jalur zonasi sebanyak 50 persen dari daya tampung sekolah. Dari kuota tersebut dibagi dalam 4 zona dengan ketentuan sebagai berikut:

Zona 1
Jarak tempat tinggal ke sekolah kurang dari 1 kilometer sebanyak 60 persen.

Zona 2
Jarak tempat tinggal ke sekolah 1 kilometer sampai dengan kurang dari 2,5 kilometer sebanyak 25 persen.

Zona 3
Jarak jarak tempat tinggal ke sekolah 2,5 kilometer sampai dengan kurang dari 4 kilometer sebanyak 10 persen.

Zona 4
Jarak tempat tinggal ke sekolah lebih dari 4 kilometer sebanyak 5 persen.

Jalur afirmasi

Kuota jalur afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur perpindahan

Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebanyak 3 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur prestasi

Sisa kuota dari jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan orang tua/ wali merupakan jalur prestasi sebanyak 27 persen.

***

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>