Kedapatan Bawa Sabu Dibungkus Tisu, Pegawai Koperasi di Banjarnegara Dibekuk Polisi Kebumen - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Kedapatan Bawa Sabu Dibungkus Tisu, Pegawai Koperasi di Banjarnegara Dibekuk Polisi Kebumen

Kedapatan Bawa Sabu Dibungkus Tisu, Pegawai Koperasi di Banjarnegara Dibekuk Polisi Kebumen
 Polres Kebumen pamerkan tersangka kasus sabu (Foto: Humas Polres Kebumen)

INIKEBUMEN.net - Seorang pegawai koperasi di Banjarnegara, Jawa Tengah, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Pria inisial DN (27) warga Kelurahan Tamanwinangun, Kecamatan/Kabupaten Kebumen ditangkap polisi pada Jumat, 23 Juni 2023.

Hal itu dikatakan Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali, saat konferensi persi di Mapolres Kebumen, Selasa, 11 Juli 2023.

"Tersangka kita tangkap pada hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023, di dekat sebuah warung makan di Kecamatan Buayan," katanya, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto, dan Kasi Humas AKP Heru Sanyoto.

Dari penangkapan itu, lanjut dia, Sat Resnarkoba menemukan sejumlah barang bukti di antaranya dua paket sabu dan handphone android berikut simcard.

Saat ditemukan polisi, dua paket sabu masing-masing dikemas dalam plastik klip bening, lalu dibungkus kertas tisu warna putih. Selanjutnya disolasi warna coklat dan kembali dibalut kertas tisu warna putih untuk mengecoh petugas.

Pengakuan tersangka, barang tersebut dibeli tersangka dari seseorang seharga 1 juta Rupiah melalui pesan Whatshaap. Rencananya sabu akan dikonsumsi oleh tersangka dalam waktu dekat.

Perkenalannya dengan sabu bermula dari seorang teman yang menawarkan kepada tersangka. Lalu ia berniat ingin membeli sendiri untuk memenuhi kecanduannya.

Namun penyesalan tidak menghentikan proses hukum. Sanksi hukum harus ia jalani sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kebumen untuk tidak memiliki, mengedarkan, maupun mengkonsumsi narkoba, pasti akan kita tangkap," pungkasnya.

***

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>