Tilang Manual Diberlakukan di Operasi Patuh 2023, Ini Besaran Denda dan Jenis Pelanggaran - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Tilang Manual Diberlakukan di Operasi Patuh 2023, Ini Besaran Denda dan Jenis Pelanggaran

Tilang Manual Diberlakukan di Operasi Patuh 2023, Ini Besaran Denda dan Jenis Pelanggaran
 Polres Kebumen menggelar Operasi Patuh Candi 2023 (Foto: Humas Polres Kebumen)

INIKEBUMEN.net - Polres Kebumen memberlakukan tilang manual pada Operasi Patuh Candi 2023 bagi para pelanggar lalu lintas.

Operasi Patuh Candi 2023 yang digelar Polres Kebumen berlangsung selama 14 hari. Mulai 10 sampai 23 Juli 2023.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, mengatakan inti dari Operasi Patuh ini adalah keselamatan para pengguna jalan di tengah meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di Indonesia.

Sehingga diperlukan kerja sama dan kekompakan dalam hal patuh dan tertib berlalu-lintas bagi keselamatan bersama.

"Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Termasuk Polres Kebumen juga melaksanakan Operasi Patuh," kata Burhanuddin.

Operasi ini diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu-lintas dan menurunkan angka fatalitas pada korban kecelakaan karena kesadaran tertib berlalu-lintas di tengah masyarakat diharapkan meningkat.

Polres Kebumen menindak secara manual kepada pelanggar lalu lintas. Meliputi melanggar marka, pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm SNI atau safety belt pada pengendara mobil.

Kemudian, mobil barang untuk mengangkut manusia, kendaraan tidak laik jalan, pengendara dalam pengaruh minimum keras, pengendara mengemudikan kendaraan dengan ugal-ugalan juga bisa dilakukan penindakan secara manual.

Pelanggaran lain yakni, pelanggaran over dimensi atau tidak memenuhi tata cara pemuatan daya angkut dimensi kendaraan. Lalu kendaraan yang terpasang lampu strobo atau sirine juga bisa dilakukan penindakan.

Kemudian, balap liar juga bisa dilakukan penindakan secara manual dalam operasi ini.

Selain penindakan manual, Polres Kebumen juga melakukan penindakan melalui kamera ETLE kepada pelanggaran tidak memakai safety belt bagi pengendara mobil.

Selanjutnya, tidak memakai helm SNI bagi pengendara sepeda motor, pelanggaran marka jalan, serta penggunaan ponsel saat mengemudi.

Ia mengimbau masyarakat Kebumen untuk tertib berlalu lintas baik ada operasi maupun tidak. Ketertiban berlalu lintas, menurutnya, tetap menjadi point penting untuk keselamatan bersama.

Jenis Pelanggaran dan Dendanya


Berikut jenis pelanggaran dan dendanya berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

1. Berkendara di bawah umur


Berdasarkan UU No. 22Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 28, denda untuk pelanggaran ini paling banyak Rp1 juta.

2. Berboncengan lebih dari dua orang


Denda paling banyak untuk yang berboncengan lebih dari dua orang sebesar Rp250 ribu. Hal ini berdasarkan pasal 292.

3. Mengemudi tidak wajar


Warga yang mengemudi tidak wajar dapat dikenakan denda paling banyak Rp750 ribu, sesuai dengan pasal 283 pada UU No. 22Tahun 2009.

4. Menggunakan ponsel saat berkendara


Denda paling banyak Rp750 ribu dapat diterapkan bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara. Hal ini sesuai dengan pasal 283.

5. Menerobos lampu merah


Bagi pengendara yang kedapatan menerobos lampu merah akan dikenakan denda paling banyak Rp500 ribu, sesuai pasal 287 ayat 2.

6. Tidak menggunakan helm SNI


Berdasarkan pasal 291 ayat 1 dan 2, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI akan dikenai denda paling banyak Rp250 ribu.

7. Melawan arus


Denda paling banyak Rp500 ribu bagi pengendara yang melawan arus. Hal ini berdasarkan pasal 287 ayat 1.

8. Melampaui batas kecepatan


Berdasarkan UU No. 22Tahun 2009 , pasal 287 ayat 5, pengendara yang melampaui batas kecepatan dikenakan denda paling banyak Rp500 ribu.

9. Berkendara di bawah pengaruh alkohol


Bagi warga yang berkendara di bawah pengaruh alkohol sesuai pasal 283  didenda paling banyak Rp750 ribu.

10. Ranmor tidak sesuai dengan spek


Denda paling banyak Rp250 ribu bagi kendaraan bermotor (Ranmor) tidak sesuai dengan spek. Hal ini bersarkan pasal 285 ayat 1.

11. Penggunaan rotator


Bagi pengguna rotator juga akan ditiliang dengan denda paling banyak Rp250 ribu, sesuai dengan pasal 287 ayat 4.

12. Ranmor memakai TNKB palsu


Bagi ranmor yang memakai TNKB palsu juga akan ditilang dengan denda paling banyak Rp500 ribu, sesuai dengan pasal 280.

***

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>