Oknum Kades Terjaring Razia Satpol PP Kebumen Sedang Ngamar Bareng Istri Orang di Hotel, Ini Kronologinya - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Oknum Kades Terjaring Razia Satpol PP Kebumen Sedang Ngamar Bareng Istri Orang di Hotel, Ini Kronologinya

Oknum Kades Terjaring Razia Satpol PP Kebumen Sedang Ngamar Bareng Istri Orang di Hotel, Ini Kronologinya
 Satpol PP Kebumen melakukan razia hotel dan rumah kos.

INIKEBUMEN.net - Satpol PP Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah menggelar razia hotel dan rumah kos di Kebumen, pada Sabtu, 23 September 2023.

Operasi tim gabungan yang melibatkan Kodim 0709 Kebumen dan Polres Kebumen itu dalam dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.

Dari razia hotel dan rumah di kos di Kabupaten Kebumen, Satpol PP berhasil mengamankan 18 pasangan bukan suami istri sedang berduaan di dalam kamar.

Mirisnya, dari 18 pasangan yang terjaring razia terdapat oknum kepala desa (Kades) turut diamankan Satpol PP.

Kades laki-laki berinisial MC (50) diamankan bersama seorang perempuan yang bukan istrinya di sebuah kamar hotel di Kebumen.

Sekretaris Satpol PP Kebumen Sugito Edi Prayitno, membenarkan ada seorang kepala desa yang turut terjaring razia tersebut.

"Ada salah satu kepala desa di Kabupaten Kebumen bersama seorang perempuan bukan pasangan sahnya di kamar hotel," kata Sugito,  di Mako Satpol PP Kebumen, Senin, 25 September 2023.

Selain kepala desa, Satpol PP juga mengamankan pasangan dibawah umur yang masih berstatus pelajar. Pasangan pelajar ini terjaring razia di sebuah rumah kos.

Pihaknya melakukan pengecekan identitas masing-masing. Tetapi dari 18 pasangan tersebut, tidak bisa menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah pasangan sah.

"Dengan demikian, mereka kita bawa ke markas Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Sugito.

Ia menjelaskan, tim gabungan melakukan razia hotel dan rumah kos dari wilayah Kecamatan Sempor, Gombong, Karanganyar, Pejagoan, hingga Kecamatan Kebumen.

"Ini juga karena aduan masyarakat di lingkungannya masing-masing kaitannya dengan ketertiban umum,” katanya.

Menurutnyam jika terbukti melanggar Perda 4 tahun 2020, 18 pasangan tidak sah tersebut dikenakan sanksi dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp50 juta.

Sedangkan, bagi pasangan di bawah umur, Satpol PP Kebumen akan menempuh langkah berbeda.

"Kita panggil orang tuanya, kita bina, kita arahkan, dan kembalikan ke orang tuanya supaya melanjutkan sekolahnya. Hal ini untuk membuat efek jera supaya tidak mengulangi hal negatif ini lagi,” pungkasnya.

***

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>