Pemkab Kebumen Keluarkan Panduan Kurban, Cegah Penyakit Hewan Menular
Pemkab Kebumen keluarkan panduan kurban. |
Himbuan ini menyangkut tata cara pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Himbuan ini dibuat mengingat Kebumen menjadi daerah tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD) serta daerah terancam penyakit Antraks dan Septisemia epizootica (SE).
Pemda mengimbau agar masyarakat memanfaatkan Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) milik pemerintah sebagai lokasi pemotongan hewan kurban.
Kemudian pelaksanaan penyembelihan hewan kurban diluar RPH-R wajib menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan, tidak membuang limbah pada saluran air
Untuk pemotongan ternak betina wajib dilakukan pemeriksaan status reproduksi oleh petugas kesehatan hewan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 35 tahun 2011.
Adapun untuk pengadaan ternak dari luar daerah wajib disertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, Produk Hewan, dan Media Penyakit Hewan.
"Panitia penyelenggara kurban wajib melaporkan kelaianan-kelainan pada ternak dari sebelum pemotongan hingga pasca pemotongan, jumlah ternak dan jenis kelamin ternak kepada Pemerintah Desa, Penyuluh Agama dan Petugas Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen secara berjenjang," demikan bunyi himbuan secara tertulis yang ditandatangani Kepala Distapang Kebumen Teguh Yuliono.
Terakhir, pembagian daging kurban diminta tidak lebih dari 4 jam sejak pemotongan ternak dan menggunakan wadah yang rumah lingkungan.
Himbuan ini sudah sesuai dengan surat himbauan dari direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan No. B-08005/PK.430/F5/05/2024.
***