Pagu Dana Desa 2025 untuk 11 Desa di Poncowarno, Kebumen Resmi Dirilis, Ini Rinciannya!
![]() |
Dana Desa Kecamatan Poncowarno, Kebumen 2025. (Freepik.com/Kireyonok_Yuliya) |
Berdasarkan data yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pagu Dana Desa untuk 11 desa di Kecamatan Poncowarno tahun ini cukup bervariasi.
Alokasi terbesar jatuh pada Desa Soka dengan nominal Rp1.080.653.000, atau lebih dari Rp1 miliar. Sementara itu, alokasi terkecil diterima oleh Desa Kedungdowo dengan nilai Rp685.583.000.
Rincian Lengkap
Berikut adalah rincian lengkap alokasi Dana Desa untuk 11 desa di Kecamatan Poncowarno tahun anggaran 2025, disusun berdasarkan nilai dari yang terbesar hingga terkecil:
- Desa Soka: Rp1.080.653.000
- Desa Poncowarno: Rp1.030.593.000
- Desa Karangtengah: Rp872.478.000
- Desa Blater: Rp863.229.000
- Desa Tirtomoyo: Rp886.074.000
- Desa Jembangan: Rp852.042.000
- Desa Kebapangan: Rp850.293.000
- Desa Lerepkebumen: Rp824.142.000
- Desa Jatipurus: Rp703.565.000
- Desa Tegalrejo: Rp687.203.000
- Desa Kedungdowo: Rp685.583.000
Untuk Pembangunan Desa
Dana Desa yang diterima oleh masing-masing desa diharapkan dapat digunakan secara optimal untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Meski Dana Desa diharapkan dapat membawa dampak positif bagi masyarakat, penting bagi semua pihak untuk mengawasi penggunaan dana tersebut.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa menjadi kunci keberhasilan program ini. Masyarakat diharapkan aktif berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan Dana Desa agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung.
***