Tunjangan Anggota DPRD Kebumen Dipastikan Bakal Naik Berkali-kali Lipat - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Tunjangan Anggota DPRD Kebumen Dipastikan Bakal Naik Berkali-kali Lipat

www.inikebumen.net KEBUMEN - Ditengah angka kemiskinan yang masih tinggi, pengasilan anggota DPRD Kebumen dipastikan bakal naik berkali-kali lipat dari penghasilannya sekarang. Hal ini lantaran telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD. Bahkan saat ini penyusunan draft raperda yang mengatur hal itu sudah mulai dibahas oleh DPRD bersama pihak eksekutif.

Tunjangan Anggota DPRD Kebumen Dipastikan Bakal Naik Berkali-kali Lipat
Ketua Bapemperda DPRD Muhsinun (tengah) saat memimpin FGD membahas raperda tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD, Jumat (14/7/2017)
Pada draft raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kebumen, anggota DPRD akan menerima tambahan penghasilan selain dari gaji. Yaitu, berupa uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain. Selain itu juga mendapat tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.

Adapun besarannya, uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok bupati. Untuk wakil ketua sebesar 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD. Sedangkan untuk anggota sebesar 75 persen dari Ketua DPRD. Kemudian, uang paket bagi pimpinan dan anggota DPRD sebesar 10 persen dari uang representasi anggota DPRD bersangkutan, yang diberikan setiap bulan.

Selanjutnya, tunjangan jabatan besarannya mencapai 145 persen dari uang representasi yang dibayarkan setiap bulan. Ada juga tunjangan alat kelengkapan dan alat kelangkapan lain, bagi ketua sebesar 7,5 persen, wakil ketua 5 persen, sekretaris 4 persen, dan anggota 3 persen dari tunjangan jabatan Ketua DPRD.

Setiap anggota DPRD juga menerima tunjangan keluarga dan tunjangan beras yang besarannya sama seperti pegawai ASN, yang diberikan setiap bulan.

Tak hanya itu, anggota dan pimpinan DPRD juga menerima tunjangan kesejahteraan. Yaitu, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan pakaian dinas dan atribut. Anggota DPRD juga mendapat tunjangan rumah negara beserta perlengkapannya dan tunjangan transportasi. Bagi pimpinan DPRD mendapat tambahan fasilitas kendaraan dinas dan belanja rumah tangga.

Sekretaris DPRD Kebumen, Siti Kharisah, menjelaskan pembahasan terhadap raperda tersebut harus segera diselesaikan pembahasannya. Hal itu sesuai dengan amanat PP 18 tahun 2017 pasal 28, yang diundangkan pada 3 Juni 2017.

"Yang mengamanatkan agar segera menetapkan peraturan daerah dan peraturana kepala daerahnya maksimal tiga bulan setelah terbitnya PP 18 tahun 2017," ujar Siti Kharisah, kepada inikebumen.net, Jumat (14/7/2017).(*)


Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>