Muhsinun: Tunjangan Naik Biar Anggota Dewan Tak Korupsi
Ketua Bapemperda DPRD Muhsinun saat memimpin FGD, Jumat (14/7/2017) |
Menurut Muhsinun, semangat dari terbitnya PP 18 tahun 2017. Yakni salah satunya sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi oleh anggota DPRD.
"Berdasarkan konsultasi kami dengan Kemendagri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM, PP ini digulirkan agar ke depannya tidak ada lagi praktek-praktek, yang menyimpang dari perundang-undangan," kata Muhsinun.
BACA JUGA: Tunjangan Anggota DPRD Kebumen Dipastikan Bakal Naik Berkali-kali Lipat
Politisi muda PKB ini membeberkan, anggota DPRD akan menerima tambahan penghasilan selain dari gaji. Yaitu, berupa uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain. Selain itu juga mendapat tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
Kepala Bagian Hukum Setda Kebumen, Amin Rahmanurrasjid, menyampaikan bukan persoalan besarnya penghasilan yang diterima setelah adanya PP tersebut. Tetapi, anggota DPRD harus benar-benar bebas korupsi. "Bukan uangnya yang banyak, tetapi tekadnya mengabdi untuk kepada masyarakat," tegasnya.
Pimpinan Komisi A DPRD Kebumen, Aksin, menambahkan dengan disusunya raperda tersebut juga membuka peluang kepada masyarakat Kebumen yang memiliki disiplin ilmu tertentu menjadi tenaga ahli DPRD.(*)