Baru Empat Bulan Keluar Penjara, Gareng Kembali Ditangkap Polisi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Baru Empat Bulan Keluar Penjara, Gareng Kembali Ditangkap Polisi

www.inikebumen.net GOMBONG - Baru saja empat bulan bebas dari penjara, NA alias Gareng, warga Puring ini harus kembali ditangkap polisi. Rupanya waktu dua tahun mendekam di hotel prodeo tak jua membuatnya insaf.
Barus Empat Bulan Keluar Penjara, Gareng Kembali Ditangkap Polisi
Pelaku penipuan saat berada di Ruang Unit Reskrim Polsek Gombong.
Gareng ditangkap jajaran Polsek Gombong karena melakukan tindak kejahatan membawa kabur motor temannya sendiri. Gareng, berhasil mengelabui korbannya, Aris Setiawan, warga Desa/Kecamatan Sempor.

Kejadian ini berawal saat pelaku bertemu korban pada Jumat 11 Mei 2018 lalu pada sebuah pertunjukan kuda lumping di Desa Banjareja, Kecamatan Kuwarasan. Pelaku kemudian mengajak korban ke Desa Kalitengah Kecamatan Gombong menggunakan sepeda motor  motor Vixion nomor polisi AA-5033-GW milik korban. Dengan alasan mengambil uang, pelaku meminjam sepeda motor milik korban. Karena korban mengenal NA, permintaan pelaku diturutinya.

Belakangan, korban sadar bila telah ditipu. Ini setelah hingga sore hari, pelaku tak kunjung kembali. Lantas, dia melaporkannya kepada Mapolsek Gombong.

"Senin, 18 Juni 2018 malam, pelaku berhasil kita tangkap dari rumahnya," terang Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar, melalui kapolsek Gombong AKP Triwarso Nurwulan, Senin malam.

Menurut Kapolsek Gombong, upaya penangkapan tersangka melibatkan Polsek Puring dan Resmob Polres Kebumen.

"Telah mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor, pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama, dan sudah keluar masuk bui," ujar AKP Triwarso

Saat ini pelaku masih menjalani penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Gombong. Gareng terancam pasal 378 KUHPidana jo Pasal 372 tentang penipuan dan/atau penggelapan, ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>