Hamili Bocah Dibawah Umur, Pria 50 Tahun Warga Prembun ini Ditangkap Polisi
Tersangka PR saat diperiksa polisi. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
Kapolres Kebumen AKBP Robert Pardede melalui Kasubbag Humas Suparno, menjelaskan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Tersangka diduga telah menyetubuhi korbannya di rumah kosong pada tahun 2018 silam," ujar Suparno, Senin malam.
Saat ini, kata Suparno, korbannya yang juga tetangga tersangka tengah hamil 7 Bulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka diancam paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Untuk kepentingan penyidikan, kami telah mengumpulkan sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban. Tersangka telah mengakui semua perbuatannya," pungkasnya.(*)