Juara Kadarkum Tingkat Kabupaten, Kecamatan Buayan Bakal Wakili Kebumen di Tingkat Provinsi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Juara Kadarkum Tingkat Kabupaten, Kecamatan Buayan Bakal Wakili Kebumen di Tingkat Provinsi

Juara Kadarkum Tingkat Kabupaten, Kecamatan Buayan Bakal  Wakili Kebumen di Tingkat Provinsi
Salah satu finalis yang melakukan yel-yel pada babak final lomba kadarkum tingkat Kabupaten Kebumen, Selasa, 23 April 2019.
www.inikebumen.net KEBUMEN - Kecamatan Buayan berhasil menjadi juara I Lomba Kadarkum tingkat Kabupaten Kebumen. Babak final lomba tersebut digelar di Pendopo Rumdin Bupati Kebumen, Selasa, 23 April 2019.

TP PKK Kecamatan Buayan keluar sebagai juara I setelah menyisihkan lima finalis lainnnya. Selain menerima penghargaan berupa piala, piagam dan uang pembinaan, Kecamatan Buayan juga berhak mewakili Kabupaten Kebumen untuk mengikuti lomba Kadarkum  tingkat Provinsi Jawa Tengah.

Sementara, juara II diraih Kecamatan Ambal, dan juara III  Kecamatan Gombong. Sedangkan, harapan I Kecamatan Padureso, harapan II Kecamatan Petanahan  dan harapan III Kecamatan Klirong.

Sebelum keluar sebagai juara, para finalis harus melewati sejumlah tahapan. Adapun materi yang harus dikuasai oleh peserta, diantaranya terkait dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Narkotika, Perda tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana, Perda Perlindungan Anak, serta Perda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, Kompilasi Hukum Islam dan Kewenangan Pengadilan Agama serta Undang-Undang PKDRT.

Tahapan lomba melalui lontaran pertanyaan antar regu, bonus dan pertanyaan rebutan. Masing-masing regu beranggotakan 5 orang dan 1 pendamping. Selain lomba penguasaan materi, juga dilombakan yel-yel dari tiap-tiap kelompok yang dimaksudkan untuk memberi semangat kepada regu yang bertanding.

Sekda Kebumen Ahma Ujang Sugiono, saat membuka acara tersebut menyampaikan melalui Lomba Kadarkum diharapkan proses pemahaman, kesadaran dan sosialisasi hukum dapat berlangsung secara cepat dan efektif.

"Masyarakat memahami, menyadari dan mentaati peran dan fungsinya terutama dalam bidang penegakan hukum dalam keluarga, lingkungan, dan masyarakat," kata Ujang.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>