ASN di Kebumen Dilarang Terima Parsel
Mahmud Fauzi, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak menerima parsel. Edaran tersebut mendasari pada surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 500/0007673 tanggal 17 Mei 2017 perihal undangan Rakor Ekuinda.
Dimana Sekda Provinsi dalam rapat koordinasi menghimbau bagi para pejabat atau ASN untuk tidak menerima parsel atau hadiah. Baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka hari raya Idul Fitri.
Ia mengingat, setiap PNS bersumpah untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya tanpa mengharapkan imbalan. Terlebih, pemerintah telah memperhatikan kesejahteraan pegawai. Antara lain dengan THR kepada PNS.
"Saya meminta kepada pimpinan OPD maupun PNS agar benar-benar memperhatikan dan mengindahkan himbauan ini," kata dia.(*)