Lagi Nunggu Pelanggan, Kurir Narkoba Lintas Kota Ditangkap Polisi - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Lagi Nunggu Pelanggan, Kurir Narkoba Lintas Kota Ditangkap Polisi

www.inikebumen.net KEBUMEN - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen, berhasil membekuk tersangka sindikat jaringan narkotika antar kota dan antar provinsi. Tersangka berinisial DM (35), warga Kranji, Bekasi, Jawa Barat, dibekuk petugas Sat Resnarkoba Polres Kebumen di rumah kerabatnya di Desa Patemon, Kecamatan Gombong, Sabtu (8/7/2017) petang. Dari tangan tersangka petugas menyita 10 gram paket sabu-sabu.

Lagi Nunggu Pelanggan, Kurir Narkoba Lintas Kota Ditangkap Polisi
Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, menanyai tersangka Didi Murdianto, saat press release kasus narkotika di Mapolres Kebumen, Selasa (11/7/2017).

Kapolres Kebumen, AKBP Titi Hastuti, menjelaskan, sebelum ditangkap tersangka sudah beberapa kali mengantarkan pesanan paket sabu-sabu ke wilayah Kabupaten Kebumen. "Tersangka ini merupakan jaringan peredaran narkoba antar kota," ujar AKBP Titi Hastuti, saat press release kasus narkotika di Mapolres Kebumen, Selasa (11/7/2017).

Dari hasil pemeriksaan polisi, pada Sabtu pekan lalu tersangka datang ke Gombong bermaksud akan mengantar pesanan 20 paket sabu-sabu. Sialnya, sebelum bertemu dengan pelanggannya tersangka sudah ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Kebumen di Desa Patemon, Kecamatan Gombong, sekitar pukul 18.30 WIB.

DM tak bisa berkutik, saat petugas mendapati 20 paket sabu-sabu, yang setiap paketnya berisi 0,5 gram, sehingga total ada 10 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu pipet cangklong, satu buah handphone, dan uang tunai Rp 100.000.

Dari pengakukan tersangka, barang haram itu didapatnya dari seseorang yang bernama YTM. Melalui seorang kurir yang diantar ke rumahnya di Kranji, Bekasi, sehari sebelum ditangkap. Antara DM dan YTM sudah saling percaya karena sudah lama saling kenal. Bahkan DM boleh membayar belakangan setelah barang diantar ke pelanggannya.

Atas perbuatannya, DM pun saat ini diamankan di Mapolres Kebumen, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga hukuman mati.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>