Tahun ini, Ada Dua Desa di Kebumen Gelar Pilkades PAW
Ilustrasi |
"Pilkades PAW ini berlaku bagi desa yang kepala desanya berhalangan dengan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun," ujar Asep Nurdiana, kepada inikebumen.net, Rabu (26/7/2017).
Dia menjelaskan, mekanisme Pilkades PAW, akan dilaksanakan melalui musyawarah desa. Diselenggarakan khusus dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan.
Sebelum itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membentuk panitia Pilkades PAW. Dan tugas panitia diantaranya untuk melakukan penjaringan bakal calon Kepala Desa antar waktu dan menetapkan sebagai calon. "Kades PAW ini bertugas sampai masa jabatan kades lama selesai. Kalau sisanya kurang dari satu itu baru diisi oleh Pj Kades," terangnya.
Asep menambahkan, jadwal pelaksanaan Pilkades PAW ditentukan oleh BPD dari dua desa tersebut. "Terinformasi Desa Wirogaten pada tanggal 15 Agustus, sedangkan untuk Desa Kemukus belum ada informasi," imbuhnya.
Kepala Desa Antar Waktu dikenal setelah terbitnya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pasal 47, menyebutkan kepala desa dipilih melalui musyawarah desa yang memenuhi persyaratan. Musyawarah desa tersebut dilaksanakan paling lama enam bulan sejak kepala desa diberhentikan. Sedangkan, kepala desa yang dipilih melalui musyawarah desa melaksanakan tugas sebagai kepala desa sampai habis sisa masa jabatan kepala desa yang diberhentikan.(*)