Dapat Remisi 17 Agustus, 9 Napi Langsung Bebas
Ilustrasi |
"Narapidana yang dinyatakan langsung bebas, setelah selesai masa hukumannya setelah dikurangi remisi," terang Kepala Rutan Kelas II B Kebumen, Soetopo Baruta.
Menurut Soetopo, awalnya Rutan Kebumen mengusulkan permohonan remisi untuk 51 narapidana. Namun karena ada yang dipindahkan maka hanya 41 pengajuan. Dari 44 narapidana yang mendapatkan remisi, 25 napi mendapat potongan masa hukuman 1 bulan. Kemudian, 6 napi mendapat remisi 2 bulan, 9 napi mendapat potongan masa hukuman 3 bulan dan 4 orang menerima remisi 4 bulan. Sementara, sembilan napi yang langsung bebas, yakni 1 narapidana bebas umum, 6 karena cuti bersyarat, dan dua orang bebas biasa.
Ia menambahkan, narapidana yang mendapatkan remisi itu atas usulan Rutan Kelas II B Kebumen, kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Berbagai pertimbangan sebelum narapidana diusulkan mendapat remisi, diantaranya sudah menjadi warga binaan Rutan minimal 6 bulan, sudah ditetapkan menjadi terpidana, sudah dieksekusi, serta selama menjalani hukuman berkelakukan baik.(*)