Duh, Masih Dibawah Umur Jual Buku Sekolah Buat Beli Miras - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Duh, Masih Dibawah Umur Jual Buku Sekolah Buat Beli Miras

www.inikebumen.net KEBUMEN - Tim Tipiring Polres Kebumen terus menggencarkan razia miras di wilayah Kabupaten Kebumen. Belasan pemuda berhasil digaruk saat sedang menenggak minuman keras jenis ciu di tempat umum.

Duh, Masih Dibawah Umur Jual Buku Sekolah Buat Beli Miras
Inilah anak-anak remaja yang tertangkap basah sedang pesta miras oleh Tim Tipiring Polres Kebumen.
Informasi yang diperoleh dari Tim Tipiring Polres Kebumen, 14 pemuda dari berbagai daerah di Kebumen itu, diamankan di dua tempat berbeda. Yang lebih mengejutkan, diungkapkan dua diantaranya masih dibawah umur.

“Teman temannya sudah bekerja, dua yang masih dibawah umur berstatus pengangguran,” ujar Kasat Sabhara Polres Kebumen, AKP Krida Risanto, Senin (7/8/2017).

Bahkan, salah satu pelaku yang masih di bawah umur, berinisial IB (16) warga Desa Sidoharum, Kecamatan Sempor, untuk mendapatkan uang agar bisa patungan membeli miras, harus menjual buku bekas SMP miliknya ke tukang loak.

Dari pengakuannya kepada polisi, IB hanya lulusan sekolah SMP dan masih menganggur. Selain itu, kepada polisi yang memeriksanya, para pelaku ini mengaku menenggak miras, agar acara nongkrong nya lebih akrab. “Mereka diamankan di Alun alun Karanganyar dan Komplek Waduk Sempor malam Minggu kemarin,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, rupanya kebiasaan menenggak miras saat acara kumpul kumpul masih sering dilakukan pemuda Kebumen agar pertemanan lebih karab.  Pernyataan ini diungkapkan salah satu pelaku yang tertangkap Tim Tipiring Polres Kebumen pada Sabtu (5/8/2017) malam kemarin.

AKP Krida sangat menyayangkan para pemuda ini. Sudah banyak korban tewas akibat menenggak miras, namun para pelaku tidak juga takut. Karena perbuatannya, belasan pemuda itu harus membuat surat pernyataan, dan berjanji tidak mengulanginya lagi. "Bagi yang sudah dewasa secara umur, mereka akan disidangkan,” imbuhnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 13 ayat 2 Perda Kabupaten Kebumen Nomor 3 tahun 2010 tentang minum minuman keras di tempat umum.(*)

Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>