Bupati Kebumen Gratiskan Pengurusan IMB Bagi Rumah Ibadah - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Bupati Kebumen Gratiskan Pengurusan IMB Bagi Rumah Ibadah

www.inikebumen.net KEBUMEN - Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, melaunching Akselerasi Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadah Gratis di Aula Kantor Kementerian Agama Kebumen, Selasa (19/9/2017). Dilaunchingnya program tersebut, menyusul rumah ibadah yang ada di Kabupaten Kebumen, banyak yang belum memiliki IMB.

Bupati Kebumen Gratiskan Pengurusan IMB Bagi Rumah Ibadah
Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, secara simbolis menyerahkan IMB rumah ibadah kepada pengurus takmir masjid pada rangkaian acara Launching Akselerasi Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadah Gratis.
Dalam sambutannya, Mohammad Yahya Fuad, menyampaikan inovasi ini untuk memperkuat keberadaan  rumah ibadah di Kabupaten Kebumen. Dengan  dimilikinya  IMB, bangunan tersebut telah memiliki legalitas yang melindungi keberadaan  bangunan tempat ibadah.

"Sehingga akan  memberikan rasa  nyaman dan aman bagi para  jamaah dan ibadah pun bisa dilakukan  dengan tenang dan khusyuk," ujar Mohammad Yahya Fuad.

Menurutnya, IMB rumah ibadah sangat penting.  Selain sebagai bagian dari pemenuhan azas legalitas formal, karena ketaatannya terhadap peraturan perundang undangan. Keberadaan IMB  juga dapat mengeliminasi dari kemungkinan negatif yang terjadi.

Seperti tindakan pembongkaran terhadap bangunan yang belum memiliki Ijin, konflik horisontal karena konflik kepentingan yang datang secara individual maupun kelompok. Serta kesulitan mendapat bantuan bangunan atau rehabilitasi karena belum ada memiliki legalitas  ijin pendirian bangunan.

Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006, BAB IX ketentuan peralihan pasal 27 ayat (3) disebutkan bahwa dalam hal bangunan gedung rumah ibadah yang telah digunakan secara permanen dan/atau memiliki nilai sejarah. Yang belum memiliki IMB untuk rumah ibadah sebelum berlakunya peraturan  bersama ini, bupati/walikota membantu menfasilitasi penerbitan IMB.

Data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen jumlah masjid di Kabupaten Kebumen sebanyak 1.447 buah. Belum termasuk didalamnya musala.

"Maka  akselerasi penerbitan IMB masjid di Kabupaten Kebumen secara gratis dan massal merupakan suatu terobosan dan inovasi yang sangat baik," terangnya.

Namun demikian, syarat-syaratnya harus dipenuhi. Yaitu tempat  ibadah  tersebut  ada sebelum tahun 2006  serta memiliki sertifikat  wakaf.    
   
"Karenanya, kepada para  takmir masjid dan pengelola rumah ibadah lainnya, manfaatkan kesempatan ini dengan baik. Persiapkan dengan rapi,  berbagai persyaratan  yang dibutuhkan  dalam pengurusan IMB ini," imbuhnya.

Hadir pada acara tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kebumen, Hery Setyanto, Kabag Kesra Setda Kebumen, Wahib Tamam, Kepala Kantor Kementerian Agama Kebumen Imam Tobroni. Serta pengurus takmir masjid se Kabupaten Kebumen.(*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>