Bupati Kebumen Gratiskan Pengurusan IMB Bagi Rumah Ibadah
"Sehingga akan memberikan rasa nyaman dan aman bagi para jamaah dan ibadah pun bisa dilakukan dengan tenang dan khusyuk," ujar Mohammad Yahya Fuad.
Menurutnya, IMB rumah ibadah sangat penting. Selain sebagai bagian dari pemenuhan azas legalitas formal, karena ketaatannya terhadap peraturan perundang undangan. Keberadaan IMB juga dapat mengeliminasi dari kemungkinan negatif yang terjadi.
Seperti tindakan pembongkaran terhadap bangunan yang belum memiliki Ijin, konflik horisontal karena konflik kepentingan yang datang secara individual maupun kelompok. Serta kesulitan mendapat bantuan bangunan atau rehabilitasi karena belum ada memiliki legalitas ijin pendirian bangunan.
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006, BAB IX ketentuan peralihan pasal 27 ayat (3) disebutkan bahwa dalam hal bangunan gedung rumah ibadah yang telah digunakan secara permanen dan/atau memiliki nilai sejarah. Yang belum memiliki IMB untuk rumah ibadah sebelum berlakunya peraturan bersama ini, bupati/walikota membantu menfasilitasi penerbitan IMB.
Data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen jumlah masjid di Kabupaten Kebumen sebanyak 1.447 buah. Belum termasuk didalamnya musala.
"Maka akselerasi penerbitan IMB masjid di Kabupaten Kebumen secara gratis dan massal merupakan suatu terobosan dan inovasi yang sangat baik," terangnya.
Namun demikian, syarat-syaratnya harus dipenuhi. Yaitu tempat ibadah tersebut ada sebelum tahun 2006 serta memiliki sertifikat wakaf.
"Karenanya, kepada para takmir masjid dan pengelola rumah ibadah lainnya, manfaatkan kesempatan ini dengan baik. Persiapkan dengan rapi, berbagai persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan IMB ini," imbuhnya.
Hadir pada acara tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kebumen, Hery Setyanto, Kabag Kesra Setda Kebumen, Wahib Tamam, Kepala Kantor Kementerian Agama Kebumen Imam Tobroni. Serta pengurus takmir masjid se Kabupaten Kebumen.(*)