Gara-gara Judi Ceki, Pria Jogosimo Buruh Harus Berurusan dengan Polisi
Barang bukti yang diamankan polisi. |
Penangkapan tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat yang telah resah dengan adanya praktik perjudian di daerah tersebut. Sebagai pihak berwajib, Polsek Klirong segera melakukan penangkapan terhadap tersangka tepatnya di Dukuh Buruan Desa Jogosimo.
Kapolsek Klirong, AKP Diyono, menjelaskan kegiatan tersebut sebagai upaya pemberantasan perjudian yang terus digalakkan. Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga membawa barang bukti satu set kartu ceki dan uang tunai Rp 240.000. Seluru alat bukti tersebut diamankan ke Polsek Klirong.
"Tersangka terancam pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000," tegasnya.(*)