Jarah Korban Kebakaran Pasar Wonokriyo Gombong Warga Banyumas Ditangkap Polisi
Pedagang Pasar Wonokriyo Gombong menata dagangannya di Terminal Non Bus Gombong pada musibah kebakaran kemarin. |
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek Gombong, AKP Hendrie Suryo.
Saat ini, tersangka bersama sejumlah barang bukti berupa pakaian hasil jarahan dan sepeda motor milik tersangka diamankan di Mapolsek Gombong. "Masih dalam proses penyidikan Unit Reskrim (Polsek Gombong)," terang Hendrie.
Pelaku ditangkap saat melakukan aksinya di Toko Pakaian Sepatu dan Tas Bersaudara yang berada di Blok C-2 No 27. BBH ditangkap petugas keamanan pasar setelah memperoleh laporan warga.
BBH melakukan pencurian dengan pemberatan karena dilakukan pada waktu kebakaran. Dia pun dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(*)