Berikut Syarat dan Tahapan Seleksi PPK dan PPS
Ilustrasi |
Sedangkan, jadwal dan tahapan seleksi calon anggota PPS, penerimaan pendaftaran (di Kantor Kecamatan) 13 Okt-1 Nov 2017, seleksi administrasi 2 – 4 November 2017, pengumuman hasil seleksi administrasi 5 November 2017. Seleksi wawancara PPS oleh PPK 6-8 November 2017, pengumuman hasil seleksi wawancara 9 November 2017, penetapan dan pengumuman anggota PPS 11 November 2017 dan pelantikan anggota PPS pada November 2017.(*)
Syarat Calon Anggota PPK dan PPS
a.
|
Warga Negara Indonesia;
|
b.
|
berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun pada saat mendaftar;
|
c.
|
setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
|
d.
|
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
|
e.
|
tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak
lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
|
f.
|
berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
|
g.
|
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
|
h.
|
berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau
sederajat; dan
|
i.
|
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
|
j.
|
tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP
Kabupaten/Kota atau DKPP; dan
|
k.
|
Belum pernah menjadi anggota PPK (bagi calon anggota PPK) atau PPS
(bagi calon anggota PPS) selama 2 (dua) periode 2005-2009 dan 2010-2014.
|
Jadwal dan Tahapan Seleksi Calon Anggota PPK
a.
|
Pengumuman
|
:
|
12 – 16 Oktober 2017
|
b.
|
Penerimaan pendaftaran
|
:
|
13 – 17 Oktober 2017
|
c.
|
Seleksi administrasi
|
:
|
13 – 18 Oktober 2017
|
d.
|
Pengumuman hasil seleksi administrasi
|
:
|
19 Oktober 2017
|
e.
|
Tes tertulis
|
:
|
22 Oktober 2017
|
f.
|
Pengumuman hasil tes tertulis
|
:
|
24 Okotber 2017
|
g.
|
Tanggapan Masyarakat
|
:
|
24 – 27 Oktober 2017
|
h.
|
Seleksi wawancara
|
:
|
27 – 30 Oktober 2017
|
i.
|
Pengumuman hasil seleksi wawancara
|
:
|
31 Oktober 2017
|
j.
|
Pelantikan Anggota PPK
|
:
|
- November 2017
|
Tempat Pengambilan dan Pengembalian Formulir
a.
|
Formulir Pendaftaran, Formulir Surat Pernyataan dan Formulir Daftar
Riwayat Hidup (DRH) calon anggota PPK dan PPS dapat diperoleh di Kantor
KPU Kabupaten Kebumen Jl. Arungbinang No. 14 Kebumen, atau di seluruh
kantor kecamatan, atau melalui website : kpu.kebumenkab.go.id.
|
b.
|
Dokumen pendaftaran untuk calon anggota PPK dibuat dalam 2 (dua)
rangkap (satu asli dan satu fotokopi) dan dikirim ke Kantor KPU Kabupaten
Kebumen Jl. Arungbinang No. 14 Kebumen atau di Kantor Kecamatan
setempat;
|
c.
|
Dokumen pendaftaran untuk calon anggota PPS dikirim ke Kantor
Kecamatan masing-masing sebanyak 2 (dua) rangkap (satu asli dan satu
fotokopi).
|
d.
|
Waktu penerimaan dokumen pendaftaran pada jam kerja sesuai jadwal di
atas.
|