Gelar Pilkades PAW, Agus Haryanto Terpilih jadi Kades Meles
Wakil Bupati Yazid Mahfudz, memantau pelaksanaan Pilkades PAW Desa Meles, Kecamatan Adimulyo, di balai desa setempat, Rabu 18 Oktober 2017. |
Sementara, dari 225 Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 223 pemilih menggunakan hak suaranya, 2 diantaranya dinyatakan tidak sah. Sedangkan, orang tidak menggunahakan haknya.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kebumen, Asep Nurdiana, mengatakan kepala desa terpilih akan menjalankan tugasnya hingga 2019 mendatang. Hal ini lantaran sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya yang meninggal dunia akan berakhir pada tahun 2019.
"Sesuai dengan ketentuannya yang bersangkutan bertugas sampai sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya berakhir," kata Asep Nurdiana, disela-sela memantau penyelenggaraan Pilkades PAW di Balai Desa Meles.
Asep, menjelaskan setelah ini Bupati Kebumen akan menetapkan kepala desa terpilih dengan menerbitkan SK paling lambat 30 hari. Selanjutnya, bupati juga berkewajiban melantik kepala desa terpilih paling lambat 30 hari setelah diterbitkannya SK.
Nantinya, kata Asep, Kepala Desa Meles terpilih pelantikannya bisa dibarengkan dengan Kepala Desa terpilih Desa Wirogaten, Kecamatan Mirit dan Kepala Desa terpilih Desa Kemukus, Kecamatan Gombong.
"Bisa juga kita barengkan dengan pelantikan 49 desa yang menyelenggarakan pilkades serentak lalu," terang Asep.(*)