Retribusi Pelayanan Pasar Tradisional di Kebumen Bakal Naik Hingga 10 Kali Lipat
Pengunjung Pasar Tumenggungan Kebumen naik ke lantai dua pasar menggunakan travelator yang ada di pasar tersebut. |
Regulasi perubahan retribusi tersebut saat ini masih digodog bersama DPRD Kebumen, melalui pembahasan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kebumen, Nugroho Tri Waluyo, mengatakan perubahan retribusi tersebut setelah sejak 2011 belum pernah mengalami kenaikan. Selain itu, perubahan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Sebenarnya skema ini sudah berjalan di tiga pasar. Yaitu di Pasar Kuwarasan, Banyumudal dan Pasar Rowokele," kata Nugroho Tri Waluyo, pada acara jumpa pers di Gedung DPRD Kebumen, Jumat 6 Oktober 2017.
Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi penerapan retribusi pelayanan pasar, sebelum diterapkan ketentuan baru berdasarkan perda yang sedang dibahas DPRD Kebumen.
Di Kabupaten Kebumen sendiri terdapat 40 pasar daerah. Tiga diantaranya pasar Tipe A, yakni Pasar Tumenggungan Kebumen, Pasar Wonokriyo Gombong dan Pasar Karanganyar.
Kabag Humas Sekretaris DPRD Kebumen, Suyanto, yang mendampingi jumpa pers itu menambahkan, pada masa sidang terakhir tahun 2017 ini DPRD Kebumen membahas tiga raperda. Yaitu Raperda tentang Pengelolaan Pasar Daerah, Raperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.(*)