Tahapan Pemilu Dimulai, Masyarakat Diminta Kawal KPU dan Bawaslu
Pendiri Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jateng, Teguh Purnomo. |
"Rakyat dan Stakeholder Pemilu harus cermat menelaah apakah pelayanan KPU dan Pengawasan Bawaslu ini sudah dilaksanakan sesuai UU No 7 2017 dan regulasi-regulasi turunannya dalam tahapan pendaftaran Parpol," ujar Teguh Purnomo.
Hal ini diingatkannya, merujuk adanya masalah teknis dalam sistem Informasi politik (Sipol). Ini perlu dicermati, dan perlu diingatkan kepada jajaran KPU. Untuk dapat menjelaskan secara rinci bagaimana prosedur dan tata cara pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual parpol.
Serta seluk beluk SIPOL kepada para pemangku kepentingan Pemilu, terutama Bawaslu dan Partai Politik. "Sehingga ketiga pihak (KPU, Bawaslu, dan Parpol) punya pemahaman yang sama, meminimalisasi perbedaan pendapat, dan kita harapkan tahapan ini dapat diselesaikan dengan mulus," tandasnya.
Mantan Ketua KPU Kebumen ini berharap dengan peran aktif masyarakat dapat terselenggaranya Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.(*)