Empat Petugas Imigrasi Cilacap Pemeras WNA Tiongkok di Kebumen Segera Disidang - ini kebumen | Media Rujukan Kebumen

Empat Petugas Imigrasi Cilacap Pemeras WNA Tiongkok di Kebumen Segera Disidang

www.inikebumen.net KEBUMEN - Polres Kebumen telah melimpahkan berkas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum petugas Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap yang memeras Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, di Rumah Makan Candisari Karanganyar. Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kebumen, pada Kamis 13 November 2017.
Empat Petugas Imigrasi Cilacap Pemeras WNA Tiongkok di Kebumen Segera Disidang
Tim Unit Pemberantasan Pungli (UPP) melakukan sidak di salah satu desa di Kecamatan Puring.
"Sudah dilimpahkan ke Kejaksanaan pekan kemarin. Sekarang tanggungjawabnya sudah di kejaksaan," ujar Wakapolres Kebumen Kompol Cristian Aer, kepada inikebumen.net, di Kantor Inspektorat Kebumen, Senin 13 November 2017 pagi.

Wakapolres mengatakan, berkas tersebut diserahkan bersamaan dengan empat tersangkanya pada pekan lalu. "Selanjutnya sampai proses persidagangan di Kejaksaan yang menangani," imbuh pria yang juga Ketua Tim Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Kebumen ini.

Untuk diketahui, Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Kebumen, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat oknum petugas Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap di Rumah Makan Candisari Karanganyar Kebumen, 12 April 2017 silam.

Empat orang ditetapkan menjadi tersangka, yakni AF (36), HRE (36), RDG (36), dan MW (35). AF diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap. Sementara tiga tersangka lain menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Pengawasan dan Penindakan Kemigrasian, serta pejabat fungsional umum.

Keempatnya disangka melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang dianggap menyalahgunakan izin tinggal di Kebumen.

Penangkapan itu berdasarkan pengembangan laporan dari intelijen. Informasi dari intelijen menyebut, akan berlangsung negosiasi antara empat petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap dengan warga negara Tiongkok, YML.

Pelaku sebelumnya melakukan pemeriksaan dokumen terhadap YML dan menyita paspor milik warga asing tersebut pada Rabu (12/4), di desa Krakal Kecamatan Alian Kebumen.

Oleh pelaku, YML dianggap melakukan penyalahgunaan izin tinggal. YML diduga menyalahgunakan visa bebas wisata untuk aktivitas perdagangan Jenitri di wilayah Kebumen.

Pelaku dan YML kemudian menyepakati adanya negosiasi yang berlangsung di sebuah restoran di Karanganyar. Negosiasi itu dimaksudkan, agar paspor milik YML dapat dikembalikan ke pemiliknya. Negosiasi juga dimaksudkan agar perkara dugaan pelanggaran izin tinggal tersebut dihentikan pemeriksaannya.

Saat OTT, polisi berhasil mengamankan uang sebesar Rp 20 juta dari tangan pelaku. Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)
Powered by Blogger.
}); })(jQuery); //]]>