Sopir Mobil Carteran Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur di Karanggayam
Pelaku pencabulan gadis dibawah umur, SB (49), ditahan di ruang tahanan Polres Kebumen (Foto: Humas Polres Kebumen) |
"Saat semua tertidur, termasuk orang tua korban, perbuatan pelecehan dilakukan. Korban terbangun dan teriak," terang AKP Willy Budiyanto, Selasa, 28 November 2017.
Tertangkap basah melakukan pelecehan terhadap anak dibawah umur, malam itu juga, tersangka disidangkan oleh kerabat korban. "Buntutnya tersangka dilaporkan ke kami," ucap Willy.
Tersangka, SB merupakan sopir mobil carteran yang mengantar keluarga korban berkunjung ke rumah saudaranya di Desa Pujotirto. Pria yang sudah dikaruniai lima anak ini pun harus berurusan dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kebumen.
"Akibat perbuatannya dia diancam dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang pencabulan di bawah umur, UU Perlindungan Anak. Kurungan minimal 5 tahun penjara," ujarnya.
SB masih menjalani pemeriksaan di Polres Kebumen. Untuk kepentingan penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa tersebut.(*)